Langgar Kampanye Pemilu, Ribuan APK di Kabupaten Serang Segera Ditertibkan
BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan pelanggaran kampanye oleh calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Serang berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Tercatat, sudah ada 5.080 APK peserta pemilu yang dinilai melanggar kampanye bertebaran di lapangan segera ditertibkan.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada awak media usai pertemuan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk melaporkan temuan tersebut di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/9/2023).
Furqon mengatakan, kedatangannya menemui Bupati dalam rangka silaturahim pasca pelantikan pengurus baru Bawaslu Kabupaten Serang dan mengikrarkan diri dalam agenda suksesi Pemilu 2024. Furqon mengaku, pihaknya juga meminta Bupati agar mengintruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban terkait APK yang dinilai melanggar kampanye Pemilu, dimana saat ini sudah bertebaran di jalan umum.
“Kami konfirmasi ke Ibu Bupati selaku pimpinan daerah, karena ini (penertiban APK-red) bukan kewenangan Bawaslu,” jelasnya.
Seharusnya, kata Furqon, peserta Pemilu hanya dibolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). Tapi fakta di lapangan, diungkapkan Furqon, sudah bertebaran APK.
“Oleh hal itu, kami minta Ibu Bupati mengintruksikan jajarannya untuk bisa menertibkan APK tersebut, sudah pelanggaran, karena saat ini belum ranah kampanye,” tegasnya.
Furqon juga menyampaikan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024 kepada Bupati sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas ASN yang terbit per 29 Agustus 2023. Terkait APK, disebutkan Furqon, yang bertebaran di Kabupaten Serang per September mencapai 5.080 sesui laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), mulai dari Cikande. Sampai Anyar-Cinangka. Terkait penertiban, Furqon mengaku, segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP), karena instrumen penertiban menjaid ranah Satpol PP.
“Seharusnya peserta pemilu itu hanya boleh memasang APS, tapi sekarang sudah banyak APK dimana di situ mengajak imbauan untuk mencoblos si A, calon si A, di situ ada tulisan coblos, dan ada nomor urut juga,” ujarnya.
Sebelum berkoordinasi dengan Kasatpol PP, lanjut Furqon, pihaknya akan memberikan surat kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengedepankan etika dan estetika Pemilu.
“Takutnya, kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan, nanti dari peserta pemilu kekhawatiran ada rasa emosi. Untuk menanggulangi itu, kami coba kedepankan etika dengan menyurati peserta pemilu,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan hal senada. Pihaknya bersama Bawaslu berkoordinasi kaitan dengan Pemilu 2024, salah satunya berkaitan dengan pemasangan APK yang belum waktunya. Kendati demikian, kata Tatu, ada kebijakan dari Bawaslu bahwa mereka akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan parpol sebelum melakukan penertiban bersama Satpol PP.
“Nanti kalau waktunya APK dipasang ya dipasang. Ya mungkin saja dari para peserta tidak bisa membedakan mana alat peraga sosialisasi, mana APK. Saya sendiri nanya, apa bedanya ini, jangan-jangan Satpol PP juga enggak ngerti. Jadi, nanti dari Bawaslu menyampaikan kepada parpol dulu, ini APS yang boleh dipasang dan ini APK yang nanti pada waktunya boleh dipasang supaya semua bisa tertib,” terang bupati dua periode ini.
Pihaknya, kata Tatu, harus terus berkoordinasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan baik, bukan hanya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bawaslu, melainkan juga tugas pemerintah menyukseskan Pemilu supaya bisa berjalan tertib aman dan sukses. Tatu juga meminta Bawaslu agar soal pelanggaran kampanye bisa disampaikan terlebih dulu ke semua peserta Pemilu melalui parpol, mana kategori yang termasuk APS dan mana APK agar tidak salah memasang.
“Mungkin yang sudah pernah jadi dewan paham, tapi kan yang baru mungkin tidak mengerti,,” tukas politisi Partai Golkar ini.
Terkait netralitas ASN, ditegaskan Tatu, pihaknya siap menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 sesuai surat edaran Kemenpan RB. (Nizar)