Kemenkeu Targetkan Penerimaan Pajak Rp1.229,58 Triliun
BISNISBANTEN.COM — Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun. Jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mereorganisasi instansi vertikalnya mulai Senin, 24 Mei 2021. Perombakan ini jelas berdampak untuk sebagian wajib pajak, yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan.
Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial atau penguasaan wilayah. Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini. (susi)