InsightInspirasi

Kebijakan Pemerintah Pada Sektor Perbankan di Masa Pandemi

BISNISBANTEN.COM — Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor terutama sektor perekonomian. Perekonomian mengalami pertumbuhan yang lamban akibat adanya pembatasan sosial berskala besar. Banyak aktivitas perdagangan atau jual beli yang terhenti, sepinya order ojek online karena mobilitas orang berkurang, Selain itu, banyak perusahaan yang tutup gulung tikar hingga pemutusan hubungan kerja karyawan. Mobilitas atau pergerakan orang berkurang juga membuat sepinya order ojek online. Pembatasan aktivitas orang di luar rumah juga berimbas pada sektor wisata. Dengan begini, kawasan wisata menjadi sepi sehingga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi hotel, restaurant, dan usaha penduduk di sekitarnya.

Demikian juga halnya dengan sektor perbankan, industri perbankan menghadapi tantangan selama pandemi corona virus yang membuat bank semakin sulit dan berhati-hati dalam menyalurkan kredit dan menjaga kolektabilitasnya. Meski demikian, dorongan konsolidasi dari pemerintah dan otoritas mulai menampakkan hasilnya sejak tahun lalu.
Demi menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan stimulus agar perekonomian dapat bergerak lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut memuat pernyataan, terdapat kesempatan bagi Bank Indonesia untuk membeli SUN atau SBSN di pasar perdana. Pemberian kebijakan ini tentunya menjadi kabar menggembirakan karena mendapat pelebaran defisit fiskal. Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringanan suku bunga guna memberikan stimulus moneter supaya nilai mata uang rupiah tetap terjaga.
Stimulus lainnya dari pemerintah yaitu melalui pelonggaran moneter dengan pemangkasan pemenuhan GWM atau Giro Wajib Minimum. Stimulus ini bertujuan supaya mendapatkan tambahan pada ketersediaan likuiditas bank. Kebijakan ini bagai angin yang menyejukkan bagi bank perkreditan atau bank konvensional yang melakukan kegiatan kredit kepada masyarakat. Sebab relaksasi kredit ini bermakna pemberian kelonggaran baik waktu maupun peraturan terkait pembayaran bunga utang kredit.
Kebijakan relaksasi kredit dapat dimanfaatkan oleh debitur seperti debitur UMKM, debitur perumahan, dan lain-lain yang mengalami tunggakan kredit. Melalui cara ini, tentunya memberikan keuntungan di sektor perbankan karena dengan adanya relaksasi dan restrukturisasi tersebut membuat bank dapat tetap menjaga kualitas kegiatan perkreditannya.
Permasalahan kredit di masa pandemi adalah adanya resiko kredit macet. Terdapat dua metode dalam penyelesaian kredit macet. Pertama yaitu melalui musyawarah kembali antara pihak bank (kreditur) dengan debitur. Kedua, dengan menyelesaikannya melalui lembaga hukum, seperti PUPN atau Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KPKNL).
Sedangkan penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan lima cara, antara lain yaitu rescheduling (penjadwalan ulang) seperti melakukan perpanjangan waktu kredit atau memperpanjang waktu angsuran. Yang kedua adalah reconditioning (persyaratan ulang), dengan cara mengubah persyaratan kredit meliputi kapitalisasi bunga, penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, penurunan suku bunga ataupun pembebasan bunga. Yang ketiga adalah restructuring (penataan ulang), yaitu dengan penambahan jumlah kredit/modal usaha untuk menghasilkan arus kas dimasa depan atau dengan menambah equity. Yang keempat adalah kombinasi, yaitu menggabungkan 3 metode di atas, dan yang terakhir apabila kredit benar-benar tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pembayarannya maka akan dilakukan penyitaan jaminan. Kebijakan restructuring (penataan ulang) ini sebenarnya dapat menimbulkan masalah baru bagi pihak bank (debitur) atau oleh bank perkreditan lain. Berdasarkan survey dari pemberlakuan metode ini, biasanya bank masih saja mewajibkan pembayaran cicilan bulanan. (***)


Ditulis oleh : Rona Sekar Aribahalmas,
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jenderal Soedirman 2018.

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com