Keuangan

Kanwil Perbendaharaan Banten Canangkan Pembangunan Zona Integritas

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Rabu (17/2). Acara ini dihadiri Kepala Kanwil DJPb Provinsi Banten, Ade Rohman.

Penandatangan juga dilakukan oleh stakeholder Kanwil DJPb Provinsi Banten sebagai saksi yaitu Kepala Kanwil DJKN Prov. Banten, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Komando Grup-1 Kopassus Serang serta pejabat eselon III Kanwil DJPb Prov. Banten.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJPb Provinsi Banten Ade Rohman mengatakan, pencanangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga satuan kerja yang hadir secara tatap muka hanya 12 satuan kerja dan sebagian kecil dari pegawai internal sekitar 25 persen saja. Sedang sebagian besar pegawai internal mengikuti secara daring termasuk 35 undangan satuan kerja melaui aplikasi Zoom.

Advertisement

“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya,” katanya.

Menurutnya, mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman menyampaikan, kerja sama yang terjalin selama ini antara Untirt sebagai satuan kerja BLU dengan Kanwil DJPb Provinsi Banten. “Kerja sama ini telah berjalan dengan baik dan layanan yang diberikan kanwil sudah tanpa biaya dan tanpa gratifikasi,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan paparan materi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Dedi Irsan mengatakan, pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi agar memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu dengan memperhatikan 6 komponen pengungkit dan 2 komponen hasil.
“Ombudsman mendukung kegiatan ini sambil mengawasi Pemerintah Daerah dan kementerian atauembaga yang berkomitmen membangun Zona Integritas, WBK, dan WBBM,” katanya

Advertisement

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini berkaitan dengan keikutsertaan Kanwil DJPb Provinsi Banten dalam akselerasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan tahun 2021 yang diikuti oleh 17 kanwil dan 5 KPPN di seluruh Indonesia. Pencanangan Zona Integritas ini merupakan salah satu tahap yang harus dilakukan oleh unit kerja yang ditetapkan untuk mengikuti penilaian pembangunan zona integritas.

Tahap selanjutnya adalah proses pembangunan zona integritas yang dilaksanakan selama 2021 dan diikuti dengan pelaporan pembangunan zona integritas yang dilakukan setiap bulan. Sedangkan penilaian oleh Tim Penilai Internal DJPb dilaksanakan pada September-Oktober 2021. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *