Banten24

Ini Kategori Perusahaan yang Wajib Daftar Program JKN-KIS 

 

BISNISBANTEN.COM – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Benjamin Saut PS mengatakan, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Yang wajib mendaftarkan itu perusahaan selain home industri. Karena, home industri tidak wajib karena termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri,” kata Benjamin, usai Media Gathering di D’Lontar Cafe, Senin (30/4).

Advertisement

Dalam waktu dekat ini, kata dia, perusahaan yang akan menjadi prioritas kepesertaannya dalam mengikuti program JKN-KIS merupakan perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak. Karena, hal itu kana mempengaruhi jumlah penduduk yang akan menjadi peserta JKN.

“Jadi mulai dari perusahaan yang karyawannya besar dulu, kemudian medium, dan setelahnya yang sedikit. Kita membuat urutan program prioritasnya seperti itu,” jelasnya.

Jika ada karyawan yang sebelumnya sudah mendaftar menjadi peserta JKN-KIS mandiri, maka nantinya akan dibayari oleh perusahaan karena merupakan kewajiban perusahaan. “Dibayar empat persen dari perusahaan, dan karyawan membayar satu persen saja,” tambahnya.

Sementara itu, pihaknya menargetkan tahun ini akan mensosialisasikan kepada 5.000 perusahaan yang belum mendaftarkan program JKN-KIS, dan daerah yang paling banyak ada di Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, dan Serang. “Kita coba kejar tiga bulan ke depan, semoga target kepesertaan tercapai,” tutupnya. (SYF/NUA)

Advertisement

Penulis : Syfa Fauziyah
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com