PENGUMUMAN PPPK KOTA CILEGON TAHUN 2021
PENGUMUMAN LOWONGAN
Nomor : 800/ 483-BKPP/2021
TENTANG
KEBUTUHAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN FORMASI 2021
Sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 797 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021, dan surat Kepala BKN RI Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2021. Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan 481 formasi PPPK dengan rincian sebagai berikut :
- Formasi PPPK GURU berjumlah 464 formasi
- Formasi PPPK Jabatan Fungsional (Non Guru) berjumlah 17 formasi
A.SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR
1. PPPK Guru
- Persyaratan Pelamar
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
- THK-II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
- Lulusan PPG.
- Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Persyaratan khusus
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
- Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
4. Pengumuman Lowongan
- Pemerintah Kota Cilegon mengumumkan lowongan PPPK Guru dengan mencantumkan nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini dan dapat di download di link https://tinyurl.com/CASNKotaCilegon
- Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengumumkan lowongan PPPK Guru dengan mencantumkan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik pendidikan, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan pendaftran yang harus dipenuhi setiap pelamar, tata cara pendaftran dan seleksi, layanan bantuan atau call center/ helpdesk atau media resmi yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
5. Pelamaran
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
- PNS; atau
- PPPK,
Pada tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
- Dalam hal pelamar diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS dan PPPK; atau
- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 meng.gunakan sistem CAT – UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Masa hubungan Perjanjian kerja PPPK Guru adalah 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Cilegon.
2. PPPK Jabatan Fungsional
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
- Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada angka (9) ditetapkan oleh Menteri.
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka (2), dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pengumuman Lowongan
- Pemerintah Kota Cilegon mengumumkan lowongan PPPK jabatan fungsional dengan mencantumkan nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi, sebagaimana tercantum pada lampiran II pengumuman ini dan dapat di download di link https://tinyurl.com/CASNKotaCilegon
- Pelamaran
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF tahun 2021.
- Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
- PNS; atau
- PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
- Dalam hal pelamar diketahui melamar:
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS dan PPPK; atau
- Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa hubungan Perjanjian kerja PPPK jabatan fungsional adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Cilegon
4. Tahapan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional terdiri dari 2 (dua) tahap:
- Seleksi administrasi; dan
- Seleksi kompetensi yang terdiri dari :
- Kompetensi Teknis;
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Manajerial
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas;
- kerjasama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural.
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- kepekaan terhadap perbedaan budaya;
- kemampuan berhubungan sosial;
- kepekaan terhadap konflik; dan
- empati
- Seleksi Wawancara
Dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN dan seleksi wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
B. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
NO. | KEGIATAN | TANGGAL |
1 | Pengumuman Seleksi ASN | 30 Juni 2021 s.d 14 Juli 2021 |
2 | Pendaftaran Seleksi ASN | 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 s.d 29 Juli 2021 |
4 | Masa Sanggah | 30 Juli 2021 s.d 01 Agustus 2021 |
5 | Jawab Sanggah PPPK Guru | 30 Juli s.d 8 Agustus 2021 |
6 | Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
7 | Pelaksanaan SKD CPNS | 25 Agustus 2021 s.d 4 Oktober 2021 |
8 | Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional ( Non Guru ) | Setelah Pelaksanaan SKD CPNS selesai |
9 | Seleksi Kompetensi PPPK Guru | Agustus s.d Desember (jadwal detail akan di sampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek) |
10 | Pengumuman Kelulusan | 18 s.d 19 Desember 2021 |
11 | Masa Sanggah | 20 s.d 22 Desember 2021 |
12 | Jawab Sanggah PPPK Guru | 20 s.d 29 Desember 2021 |
13 | Pengumuman Pasca Sanggah | 30 s.d 31 Desember 2021 |
14 | Usul Penetapan NI PPPK | 19 Januari s.d 18 Februari 2022 |
C. PELAKSANAAN SELEKSI MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Pelaksanaan Seleksi CAT PPPK akan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegah dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).
Bagi Peserta seleksi:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis dan memakai sarung tangan latex. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu >37,30C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protocol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.