Ini Cara Dapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75 Ribu
BISNISBANTEN.COM — Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu.
Masyarakat yang ingin memiliki bisa mengakses website www.pintar.go.id mulai 17 Agustus 2020 pada pukul 15.00 WIB.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mekanisme penukaran uang Rupiah melalui aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
“Setiap warga negara berkesempatan memiliki uang ini,” katanya dalam Taklimat Media Briefing lewat Live Streaming pada Selasa (18/8).
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
“Hingga September di Kantor Pusat BI dan kantor perwakilan, nanti mulai 1 Oktober 2020 diperbankan yang ditunjuk karena memiliki jaringan yang luas,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme ini sengaja dilakukan agar masyarakat bisa memanfaatkan akses digital dan ini disambut antusias. Selain itu, penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah.
Uang ini diluncurkan secara virtual bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Rencananya pemerintah hanya mencetak 75 juta lembar untuk UPK yang dicanangkan sejak 2018 tersebut. (Susi)