Ini 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK yang Harus Masyarakat Ketahui
BISNISBANTEN.COM — Pinjol alias pinjaman online menjadi salah satu aktivitas finansial yang sering mendapat sorotan belakangan ini.
Sejatinya, Pinjol hadir sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia. Tetapi fakta yang terjadi, Pinjol memiliki sejumlah masalah karena banyak yang ilegal, sehingga dampaknya amat berat dirasakan oleh si peminjam itu sendiri.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati dalam meminjam uang di Pinjol. Guna meminimalisif terjadinya masalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh ciri-ciri pinjaman online diduga ilegal dalam praktik kerjanya.
Dikutip Bisnisbanten.com, dari unggahan infografis di akun Instagram OJK RI, yakni ojkindonesia, ada tujuh ciri-ciri pinjaman online yang terdeteksi ilegal.
“Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online. Jangan Sampai Terjebak! Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat,” kata akun ojkindonesia tersebut.
“Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu,” tulis akun ojkindonesia.
Akun resmi OJK RI ini mengajak calon nasabah pinjaman online, untuk mengenali status jasa keuangan yang ilegal tersebut.
“Agar tidak salah pilih, kenali tujuh ciri pinjol ilegal atau rentenir online ini, pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di . Atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, whatsapp 081157 157157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tutur akun ojkindonesia.
OJK menghimbau untuk menghentikan proses pinjaman online kepada lembaga jasa keuangan yang statusnya ilegal. “Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!” kata akun ojkindonesia.
Berikut tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online terdeteksi ilegal berdasarkan standar OJK Indonesia.
1. Pinjaman online ilegal sering menawarkan jasanya via SMS spam ke ponsel pribadi kita tanpa diketahui darimana mereka mendapatkan kontak individu bersangkutan,
2. Fee yang cukup tinggi bisa mencapai angka 40 persen dari jumlah pinjaman keseluruhan,
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi dari pinjaman online ilegal yang bisa mencapai satu hingga empat persen setiap dalam hitungan satu hari,
4. Jangka waktu pelunasan pinjaman online biasanya singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara nasabah dan penyedia jasa keuangan,
5. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses terhadap data pribadi mulai dari foto, kontak, dan video yang akan digunakan meneror nasabah peminjam jika pembayaran tidak sesuai tempo ditentukan,
6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, intimidasi, hingga pelecehan.
7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, identitas, dan kantor yang jelas alamatnya. (Haris/Hilal)