Banten24

Info Pemutihan Provinsi Banten, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor!

BISNISBANTEN.COM – Bapenda Provinsi Banten memberikan informasi mengenai pemutihan provinsi Banten dengan membayar denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur No.18 Tahun 2024 pada tanggal 03 Oktober 2024.

Provinsi Banten yang sudah berdiri 24 tahun sejak 04 Oktober 2000 sampai dengan sekarang 04 Oktober 2024 tentu saja selalu berusaha menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Sama halnya yang dengan Pergub No.18 Tahun 2024 pada tanggal 03 Oktober 2024 kemarin.

Terdapat beberapa kebijakan yang disebutkan, di antaranya adalah beberapa hal berikut :

Advertisement

1. Bebas BBNKB II

Wajib Pajak yang melakukan BBNKB ke 2 baik dari dalam daerah maupun luar daerah.

2. Bebas Denda PKB

Kecuali tahun berjalan dan mutase keluar provinsi banten yang berlaku mulai dari 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Advertisement

3. Bebas Pokok dan Denda

Tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi.

4. Diskon PKB 20%

Yang melakukan mutasi dari luar Provinsi yang berlaku mulai dari 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024

“Ayok Manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis. Pemutihan Pajak Daerah Banten Kembali digelar dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Datang dan bayarkan pajak anda di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” tulis Bapenda pada unggahannya di akun Instagram @Bapenda.banten
Dengan demikian, mari bersama-sama memanfaatkan kesempatan berikut dengan sebaik-baiknya, bayarkan pajak Anda sebelum kesempatan ini berakhir. (Salis)

Advertisement
LANJUT BACA