Banten24EkonomiInfo BisnisInfo Travel

Hotel dan Restoran di Banten Tidak Dapat Keringanan Pajak?

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah memberikan sederet insentif untuk sektor pariwisata tanah air. Tujuannya untuk menyelamatkan sektor ini yang sudah babak belur akibat dahsyatnya penyebaran virus corona.

Selain memberikan diskon untuk wisatawan asing dan domestik, pemerintah juga memberikan insentif untuk hotel dan restoran. Bentuknya bebas pungutan pajak selama enam bulan ke depan, dimulai dari Maret 2020.

“Kami memberikan juga dukungan untuk daerah-daerah destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri dari 33 kabupaten kota, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Detik.com. beberapa waktu lalu.

Advertisement
Kabid Pajak Daerah BPKAD Kota Cilegon Hadi Permana

Kabid Pajak Daerah BPKAD Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, Banten dan delapan kabupaten kotanya termasuk Cilegon, tidak termasuk dalam 10 provinsi dan 33 kabupaten kota yang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah pusat.

“Yang saya tahu, itu untuk 10 daerah wisata, kalau Banten tidak masuk. Itu yang saya tahu, yang saya baca dari media online juga. Yang masuk itu Danau Toba Sumatera Utara, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Kalau Cilegon, Banten, tidak,” papar Hadi.

Iya juga menuturkan, pembayaran pajak di Kota Cilegon pada Januari Februari masih normal. “Alhamdulillah normal, tidak ada penurunan. Kalau Bulan Maret ini belum ketahuan, soalnya baru akan masuk data lengkapnya pada Bulan April, jadi belum bisa diketahui apa terjadi penurunan apa tidaknya,” pungkas Hadi. (AHR)

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com