Banten24

Gerak Cepat, Pemkot Serang Akan Bangun Smart System PJU Bersama Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten

BISNISBANTEN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat untuk meningkatkan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di wilayahnya. 

Melalui bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Pemkot menggelar rapat koordinasi rencana pembangunan smart system PJU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Banten. Rapat penting ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Serang pada Kamis (15/5/2025). 

Dikutip dari laman Serangkota.go.id, pada Jum’at (16/05/25), Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan Provinsi Banten dalam merealisasikan PJU di Kota Serang. Ia mengungkapkan bahwa jumlah PJU saat ini masih jauh dari ideal. 

Advertisement

“Jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Serang terbilang masih kurang dan/atau masih membutuhkan banyak. Berdasarkan estimasi kami, kebutuhan PJU di Kota Serang itu hampir 10.000. Namun, yang ada sekarang hanya sekitar 2.000-an,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi berharap agar rapat koordinasi ini dapat mempercepat realisasi tugas dan fungsi (Tupoksi) pemerintah pusat dan Provinsi Banten terkait PJU di Kota Serang. 

“Kita menegaskan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten agar bisa dijalankan, sehingga nantinya semua wilayah mendapatkan penerangan secara bersama-sama,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, yang mewakili Kementerian Perhubungan, menyatakan kesediaan pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Serang dalam pemasangan PJU. Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh BPTD Kelas II Banten, terdapat 54 titik PJU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Kota Serang. 

Advertisement

“Dari hasil survei itu, total site plan detail (SID) kami ada 54 jumlah PJU yang harus kami pasang untuk jalan nasional yang ada di Kota Serang,” jelasnya. 

Menurut Informasi, akan ada sekitar 200-an PJU yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan 54 PJU yang merupakan kewenangan BPTD atau pemerintah pusat. 

Seluruh PJU ini akan dipasang secara terpisah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, kebutuhan penerangan jalan di Kota Serang dapat segera terpenuhi, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (siska)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com