Forum Kegiatan Konsultasi Publik Kanwil DJKN Banten tahun 2024
Sebagai Pelaksanaan Amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BISNISBANTEN.COM – Pada Rabu (11/09/2024) digelar forum diskusi publik yang diselenggarakan Kanwil DJKN Banten tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Lt. 4 Kanwil DJKN Banten di Jl. Pangeran Diponegoro No.09 – 11, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan juga daring di kanal Youtube DJKN dan Zoom Meeting ini menghadirkan para pemangku kepentingan, media massa, ahli/pakar/akademisi, dan masyarakat pengguna layanan DJKN.
Forum diskusi ini dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka Tia Novitania, S.E., M.AK. selaku KPKNL Serang sebagai pembawa acara, yang kemudian mempersilakan Djanurindro Wibowo, S.T., M.T. selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten memberikan sambutan
Dalam sambutannya, beliau memberikan ucapan terima kasih dan ucapan penghormatan kepada pemateri dan tamu undangan yang telah menghadiri forum diskusi ini.
Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PKM.01/2021 agar kita bisa saling mendengar dan memberi masukan agar DJKN bisa lebih baik lagi.
“DJKN sesuai dengan namanya, kami mengelola kekayaan negara yang dimiliki, dimiliki dalam artian dicatat dan dikuasai, yang secara statistiK berjumlah sekitar 16.500 T, di sana juga terdapat sekitar 11.000 BMN. Terdapat juga kekayaan negara yang dipisahkan atau disisihkan dari APBN dan ditempatkan dalam bentuk investasi, bisa seperti BUMN, BLU, maupun program-program strategis nasional dengan jumlah yang cukup besar. Tidak lupa juga piutang negara yang harus dikelola oleh DJKN” jelas Djanurindro dalam sambutannya.
Hal tersebut memberi kita penjelasan secara singkat mengenai tugas DJKN yang pada kenyataanya sangatlah banyak. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai aset, lelang dan penilaian yang menjadi bagian dari hal yang dikelola oleh DJKN.
Dalam sambutannya, beliau berpesan agar forum diskusi ini bisa menjadi wadah DJKN mendapatkan masukan demi menciptakan DJKN yang lebih optimal.
Sebuah forum diskusi, tentu saja dibutuhkan pemantik atau narasumber agar diskusi dapat berjalan dengan terarah dan sesuai dengan topik pembicaraan.
Dalam kegiatan ini, terdapat 3 narasumber hebat yang akan menjadi pemantik dalam diskusi ini, dengan Alpha Akbar Raditya, S.A.B., .Tr.A.P selaku pelaksana KPKNL Tangerang I sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi ini.
Beliau mempersilakan narasumber pertama Asep Wawan Kurniawan, S.E., M.M. selaku Kepala Bidang Piutang Negara Wilayah DJKN Banten, dalam kesempatannya beliau menjelaskan tentang standar layanan DJKN.
Standar layanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas, yang terdiri dari sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, tranparansi, keadilan dan inklusifitas, serta responsive dalam pemberian pelayanan publik.
“Dalam forum diskusi publik ini, menjadi tahapan terakhir atau evaluasi yang merupakan bagian tahapan standar pelayanan yang diberikan kepada bapak dan ibu. Maka, acara ini dibuat sebagaimana kami melaksanakan pelayanan, tentunya kami sangat terbuka atas saran dan masukan sehingga pelayanan yang diberikan akan lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Asep.
Gambaran umum pelayanan yang ada di DJKN terdiri dari pengguna layanan yaitu stakeholder baik secara individu maupun yang berasal dari pemerintah, swasta, lembaga mayarakat, dan masyarakat umum.
Kemudian, waktu pelayanan yang diberikan setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat dan 08.00-15.00 waktu setempat di bulan Ramadan.
Dan yang terpenting adalah seluruh biaya di DJKN tidak dikenakan biaya kecuali biaya yang sudah ditetapkan di peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
Agar mengoptimalkan pelayanan, terdapat pula sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang mendukung seperti Area Pelayanan Terpadu (ATP); E-Auction Corner; kotak pengaduan, dsb. Selain itu, juga ada tempat parker, ruang tunggu, toilet, dan sarana bagi kelompok rentan yang berkebutuhan khusus.
Selain mendatangi tempat untuk melakukan pengaduan, disediakan pula wadah untuk pengaduan secara onlinr melalui call center HALO DJKN 150-991, email halodjkn@kemenkeu.go.ig / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, website www.wise.kemenkeu.go.id, dan aplikasi SP4N-LAPOR! Yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan.
Terakhir, disampaikan 4 standar pelayanan Kanwil DJKN yang dapat dilakukan secara gratis yaitu:
1. Persetujuan/penolakan pemindahantanganan berupa penjualan Barang Milik Negara berupa selain Tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang.
2. Penerbitan surat pertimbangan penghapusan secara bersyarat/mutlak atas piutang daerah.
3. Pemberian bimbingan teknis lelang kepada balai lelang dan pejabat lelang kelas II.
4. Pelaksanaan penilaian properti oleh penilai pemerintah di lingkungan Kanwil DJKN.
“Tentunya, harapan kami ada masukan dan saran, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ucap Asep sebagai penutup materi yang pertama ini.
Setelah disampaikan materi yang pertama mengenai standar pelayanan DJKN, disampaikan pula materi kedua oleh Dr. Diki Zenal Abidin, S. Ip., S.H., M.H. selaku kepala KPKNL Tangerang II yang menjelaskan mengenai system layanan di KPKNL.
Terdapat 11 layanan yang dapat dilakukan KPKNL secara gratis dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan, di.antaranya adalah :
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
2. Persetujuan/penolakan pengajuan Barang Milik Negara (BMN).
3. Persetujuan/penolakan permohonan keringanan hutang.
4. Penerbitan surat pernyataan piutang negara luas (SPPNL).
5. Pelaksanaan lelang.
6. Pengembalian uang jaminan penawaran lelang (UJPL).
7. Pelayanan pemberian kutipan risalah lelang.
8. Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara melalui bendahara penerimaan
9. Penerbitan Salinan risalah lelang
10. Pelayanan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan KPKNL.
11. Penetapan jadwal lelang
Beliau menjelaskan secara detail sekait dengan jangka waktu pengajuan dan tidak dipungut biaya dalam pelayanan tersebut.
“Semoga masa depan bangsa ini lebih baik, karena mengingat perkataan teman saya yang merupakan rektor salah satu universitas swasta dibanding apabila seseorang tidak memiliki masa lalu yang bisa dibanggakan, mari kita rintis masa depan yang lebih baik. Dan pemilik masa depan yang baik adalah kita yang menatanya di masa kini,” ujjar Diki sebagai penutup dalam penyampaian materinya.
Tidak kalah penting, materi terakhir disampaikan oleh Dr. Kandung Sapto Nugroho, M.Si. selaku Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dalam materinya beliau menyampaikan terkait dengan Quality Improvement sebagai Komitmen
Peningkatan Pelayanan Publik DJKN.
Beliau menyampaikan hal-hal penting baik secara internal maupun eksternal untuk menunjang perbaikan pelayanan public DJKN.
“Dalam meningkatkan kualitas layanan, dalam perguruan tinggi kerap kali menganut pada prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Kita bisa melihat keputusan DJKN nomor 42/KN/2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN, yang kemudian direvisi di 2023. Artinya, butuh waktu 8 tahun dan kami mengasumsikan terlalu lama,” ujar Kandung
Dalam diskusi ini, Kandung menjelaskan bahwa seharusnya dalam forum diskusi diberikan kesempatan seluas-luasnya,
Tidak hanya dari pihak DJKN, private sektor, dan perwakilan akademisi. Namun juga dapat mengundang atau melibatkan media masa sebagai pihak yang terlibat aktif dalam interaksi dengan sosial masyarakat.
Kita harus mensuplai masyarakat dengan informasi yang positif, sehingga media tidak hanya sebagai penyeimbang, melainkan juga ruang media wacana yang baik pada public.
Selain itu, terdapat beberapa masukan yang dapat dilakukan di antaranya ialah :
1. Partisipatif yaitu penyusunan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, juga sata evaluasi.
2. Improve Service Delivery
3. Improve Manufacting
4. Improve Media Sosial sebagai branding dan penyesuaian generasi.
Dari masukan-masukan tersebut, diharapkan dapat menunjang visi dan misi DJKN 2020-2024 agar dapat menjadi lebih baik lagi. Selanjutnya, kegiatan diperlengkap dengan tanya jawab yang menjadi sebuah diskusi selanjutnya.
Forum diskusi publik ini tentunya menuai harapan besar bahwa masyarakat dan semua pihak yang membutuhkan akan dapat lebih terbantu dengan peningkatan layanan oleh DJKN berdasarkan masukan-masukan dan evaluasi yang ada. (Salis)