Info Bisnis
Ekspansi Property Kuartal I Banten Melambat, Apa Sebabnya?
BISNISBANTEN. COM — DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten menilai ekspansi property tahun ini di Banten melambat dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengatakan, perlambatan ekspansi pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini terkendala terkait perizinan yang membelit.
“Masih ada peraturan Pemda yang belum dicabut, padahal dari pak Presiden sendiri sudah ada percepatan dari paket kebijakan ekonomi,” katanya, Senin (7/5).
Selain belum sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-13, sambung Roni, masih ada segelintir aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, diantaranya Pergub Perwako yang belum sama dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyedia Perizinan Pembangunan Perumahan, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 668/106/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di daerah.
‘Kalau seperti itu, tahun ini yang ditargetkan lebih dari tahun lalu yaitu 15 ribu unit rumah MBR susah tercapai,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah agar memudahkan perizinan untuk dapat mengimplementasikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pengembang perumahan. (GAG/NUA)