DLH Kab Serang Tarik Kembali Pengelolaan Sampah di 15 Kecamatan dan Bentuk 3 UPTD

BISNISBANTEN.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menarik kembali pengelolaan sampah di 15 Kecamatan dan mengusulkan pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Persampahan sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pembenahan tata kelola persampahan agar pelayanan persampahan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, lebih efektif, lebih merata, dan lebih terintegrasi.
Demikian disampaikan Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Kantor DLH Kabupaten Serang, Kopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (28/9/2026).
Sarudin mengatakan, pihaknya berencana melakukan penarikan kembali kewenangan pengelolaan sampah di 15 Kecamatan dan sudah mengusulkan tambahan pembentukan dua UPTD Persampahan yang baru kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Bagian Organisasi. Saat ini pihaknya baru memiliki satu UPTD Persampahan. Tiga UPTD Persampahan nanti, kata Sarudin, akan dibagi tiga wilayah, yakni UPTD Serang Barat yang rencananya akan berkantor di eks Kantor UPTD Kecamatan Kramatwatu. Kemudian UPTD Serang Tengah di Kantor DLH, dan UPTD Serang Timur akan dipusatkan di Kecamatan Ciruas.
Maksud dan tujuan pembentukan UPTD Persampahan, dijelaskan Sarudin, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DLH melakukan pembenahan terkait tata kelola persampahan agar pelayanan persampahan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, lebih efektif, lebih merata, dan lebih terintegrasi.
“Memang selama ini kami mencoba evaluasi terhadap 15 kecamatan yang diberikan kewenangan pengelolaan sampah. Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait persampahan, ini juga persiapan kami nanti insya Allah paling lambat di Januari Tahun 2029 adanya pengelolaan sampah menggunakan teknologi PSEL atau pengelolaan sampah yang menghasilkan energi listrik,” terangnya.
Dengan dibentuknya tiga UPTD Persampahan, kata Sarudin, akan mempercepat koordinasi pelayanan persampahan dalam rangka memenuhi komitmen menyambut teknologi PSEL untuk memenuhi kuota sampah dengan adanya teknologi tersebut sebanyak 400 ton per hari yang diharapkan dapatvterpenuhi.
“Kalau tidak terpenuhi kuota satu hari 400 ton, maka Pemda Serang yang akan kena penalti. Nah, itu mungkin salah satu alasan urgensi kita mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan sampah 15 kecamatan dengan membentuk tiga UPT,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Sarudin, pihaknya sudah beberapa kali diundang rapat oleh Bagian Setda Pemkab Serang untuk membahas pembentukan UPTD persampahan. Sarudin berharap, pembentukan UPTD Persampahan bisa final tahun ini, sehingga di 2027 sudah bisa beroperasi.
“Berdasarkan hasil rapat, alhamdulillah direspons oleh Bagian Organisasi, rancangannya sudah disiapkan dalam bentuk Perbup. Mungkin nanti tahapan berikutnya akan disampaikan ke Bagian Organisasi Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya. (Nizar)









