Regulasi

DJP Gandeng Notaris Permudah Wajib Pajak Badan

BISNISBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmen dengan profesi notaris untuk mempermudah Wajib Pajak Badan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat mendaftarkan perusahaan secara legal. Hal ini ditandai dengan peluncuran program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. Kerja sama ini antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Kepala Seksi dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten Ika Retnaningtyas melalui siaran pers mengatakan, melalui program kerja sama ini maka pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris, sehingga tidak lagi menyulitkan proses dalam mendapatkan NPWP.

“Melalui kerja sama ini, saya berharap teman-teman notaris bisa membantu proses ekstensifikasi,” katanya, Rabu (1/11).

Advertisement

Melalui program kerja sama ini maka pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris, sehingga tidak lagi menyulitkan proses dalam mendapatkan NPWP.

“Nanti orang yang ingin melakukan transaksi dan belum mempunyai NPWP bisa mendaftar lewat notaris,” jelasnya.

Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

Advertisement

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari menambahkan program kerja sama ini dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis terutama dalam hal memulai usaha.

“Kita sebagai pejabat umum harus mendukung program pemerintah,” kata Yualita.

Indeks kemudahan melakukan bisnis merupakan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga multilateral Bank Dunia setiap tahunnya dan menjadi indikator kemudahan melakukan usaha di suatu negara.

Pada 2016, peringkat kemudahan berusaha Indonesia tercatat berada pada posisi 91 atau mengalami kenaikan sebanyak 15 peringkat dari posisi pada 2015 yaitu peringkat 106.

Selain memberikan kemudahan dalam memulai usaha, program ini dalam jangka panjang memberikan manfaat bagi otoritas pajak karena menyediakan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak.

Dengan adanya validitas dan akurasi data tersebut maka diharapkan tingkat efisiensi maupun efektivitas pelayanan serta evaluasi kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.

Program ini akan diikuti oleh 28 notaris yang ditunjuk secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan berlaku secara efektif sejak 1 November 2017. (gag/red)

Advertisement