Banten24

Disdukcapil Terapkan Layanan Adminduk Digital, Pemilik KTP Cukup Gunakan Smartphone

BISNISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang
menerapkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) digital. Artinya, di setiap pelayanan publik, masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tinggal menggunakan smartphone.

Itu terungkap pada Sosialisasi dan Penerapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dalam Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kota Serang, Selasa (31/10/2023). Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugihardono. Turut hadir Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah dan jajarannya.

Dijelaskan Abdullah, Sosialisasi dan Penerapan Adminduk IKD untuk meningkatkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi (TI) pada era digitalisasi saat ini. Sosialisasi ditujukan untuk masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan, hingga perbankan agar mengerti layanan adminduk digital. Kata Abdullah, dengan adanya layanan adminduk digital, maka tidak perlu lagi membawa KTP manual, seperti masyarakat datang ke perbankan cukup menunjukkan KTP digital.

Advertisement

“Tidak perlu lagi fotocopy KTP elektronik,” terangnya.

Kata Abdullah, pihaknya mulai menerapkan IKD mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan IKD.

“Jadi, sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa menerapkan IKD tidak sulit, masyarakat sudah tidak perlu ribet,” terangnya.

Apalagi, lanjut Abdullah, 70 persen masyarakat Kabupaten Serang sudah menggunakan gadget atau ponsel untuk penerapan layanan adminduk digital, sehingga tidak perlu mengeluarkan dompet dan khawatir ada barang yang jatuh ketika mengeluarkan dompet.

Advertisement

Caranya juga, sambung Abdullah, sangat mudah untuk aktivasi IKD. Minimal, kata Abdullah, memiliki smartphone berbasis android versi 8, memiliki email aktif, telah memiliki KTP-el fisik atau belum penah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. Kemudian, menu dalam IKD Data Keluarga Dokumen Kependudukan, Kartu Keluarga (KK) dapat ditampilkan dan dibagikan via QR Code yang dapat dibaca dengan aplikasi IKD atau aplikasi yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Persyaratan untuk IKD juga tidak begitu sulit, tinggal mengakses memasukan NIK, email aktif, selfi foto, dan divalidasi petugas Disdukcapil dimana saja,” jelasnya.

Disebutkan Abdullah, target aktivasi IKD di Kabupaten Serang dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.223.621 dengan target IKD sebesar 25 persen atau wajib KTP sebanyak 305.905. Adapun capaiannya baru 19.304 wajib KTP atau 6,31 persen per 30 Oktober 2023.

Guna mengejar target penerapan IKD, kata Abdullah, pihaknya siap bekerjasama dengan pihak terkait dan siap diundang ketika ingin melakukan penerapan IKD secara massal, baik dari masyarakat umum, perusahaan, BUMD, Perbankan, dan lainnya.

”Kita akan datang untuk memberikan pelayanan jemput bola,” tegas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang ini.

Abdullah memastikan, saat ini dari BUMD hingga Perbankan yang ada di Kabupaten Serang sudah menerapkan IKD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan, sekarang kita mengundang dari Bank bjb, BNI, BCA, BRI dan lainnya. Sudah hampir semua menerapkan IKD, tidak perlu lagi KTP manual,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugihardono mengapresiasi Sosialisasi dan Penerapan IKD yang dilaksanakan Disdukcapil.
Ia berharap, IKD sudah bisa diterapkan pada setiap layanan publik. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com