Dirjen Pajak Siap Keluarkan Aturan bagi E-Commerce
BISNISBANTEN.COM — Aturan mengenai rencana pemerintah menarik pajak dari semua transaksi digital atau e-commerce semakin menemukan titik temu.
Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa aturan pajak bagi e-commerce, bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih maju pada era digital saat ini.
“Kami sendiri saat ini masih berdasarkan aturan yang berlaku, yakni mengedepankan azas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan metralitas. Jadi kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun konvensional atau offline,” katanya.
Menurutnya, perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ditjen Pajak tentunya akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang.
“Tentunya itu harus dijaga keseimbangannya supaya mereka bertumbuh terus dan aspek netralitasnya apakah mereka punya usaha lain tidak,” ujarnya.
Ika menambahkan, nantinya, Ditjen Pajak juga akan memberlakukan mekanisme pajak yang sama dengan perusahaan startup dan e-commerce di dalam ataupun luar negeri. Dan dipastikan, aturan mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan tersebut akan selesai pada akhir bulan ini. (gag/red)