Banten24

Dikeluhkan Warga, Zakiyah Sidak Galian C Ilegal di Kragilan, Janji Bersurat ke Gubernur Minta Ditertibkan

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Proyek Galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan yang diduga ilegal, Selasa (17/6/2025). Sidak menindaklanjuti keluhan warga yang merasa dirugikan karena berdampak jalan berdebu akibat tanah berceceran, licin ketika hujan, hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan, terutama roda dua.

Atas kondisi itu, Bupati berjanji segera bersurat kepada Gubernur Banten yang mempunyai kewenangan supaya proyek Galian C tersebut ditertibkan.

Pejabat yang lebih dikenal dengan sebutan Zakiyah itu mengawali kegiatan sidak dengan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB. Usai berdialog, Zakiyah menuju lokasi Galian C yang mempunya luas hampir lima hektare, berjarak sekira dua kilometer dari kantor desa.

Advertisement

Zakiyah melakukan sidak mengenakan masker lantaran lokasi Galian berdebu. Zakiyah pun memastikan, lokasi Galian C yang diketahui milik PT Arka Putra tidak sesuai perizinan yang seharusnya diperuntukkan untuk perumahan.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan sidak berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai kemarin mengenai penambangan pasir yang sudah dilakukan PT Arka Putra,” ungkapnya.

Kata Zakiyah, aktivitas Proyek Galian C dinilai sudah merugikan masyarakat setempat yang terkena dampak, terutama polusi udara, selain dampak negatif lainnya. Zakiyah yang melakukan sudah menggunakan masker akibat lokasi Galian C berdebu.

“Kami pastikan aktivitas Galian C tidak sesuai perizinan awal yang diperuntukkan pembangunan perumahan sesuai tata ruang wilayahnya berdasarkan data DPMPTSP. Tapi, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih, lokasi dengan lahan seluas hampir 5 hektare ini ternyata beroperasi untuk aktivitas Galian C,” tukasnya.

Advertisement

Sayangnya, kata Zakiyah, pihaknya tidak mempunyai kewenangan melakukan penertiban, karena aktivitas Galian C menjadi mewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Maka, dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten, dalam hal ini Pak Gubernur untuk supaya ditertibkan kembali sesuai izinnya di awal,” tegas istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ini.

Zakiyah berharap, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang dan merugikan masyarakat. Kerugian akibat aktivitas Galain C, disebutkan Zakiyah, dialami masyarakat di dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati dengan keluhan polusi udara, lalu lalang truk dan kontainer yang membawa pasir sehingga membuat sesak napas. Kemudian, jika terjadi hujan jalan menjadi licin akibat pasir yang berceceran di sepanjang jalan, sehingga kerap menjadi penyebab kecelakaan pengguna jalan, khususnya roda dua.

“Ini sangat merugikan warga kita semua. Kami akan terus berupaya agar warga kami di Kecamatan Kragilan, terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya. *(Nizar)*

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com