Banten24Info Travel

Catat!!! Mulai 5 Desember Pukul 00.00 WIB. Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Diberlakukan

BISNISBANTEN.COM — Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung & Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB. Besaran Tarif Tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dengan diberlakukannya Tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir. Pengguna jalan akan membayarkan Tarif di setiap Gerbang Tol dari & menuju Ruas Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.

Diharapkan pengguna jalan agar dapat mempersiapkan Saldo Uang Elektronik yang cukup dalam melakukan Transaksi di setiap Gerbang Tol. Bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram kami @wikaserpan & twitter @wikaserpan

Advertisement

Pihak pengelola jalan tol meminta pengguna jalan tol untuk memastika uang elektronik cukup dan tetap utamakan keselamatan dalam berkendara. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com