Regulasi

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 8 Biaya Penyakit Ini, Benarkah?

BISNISBANTEN.COM — Belakangan ini beredar informasi BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya untuk 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, saat era Asuransi Kesehatan (Askes) sebelumnya, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” katanya, Senin (27/11).

Advertisement

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya. (GAG/NUA)

Advertisement

Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
LANJUT BACA