Banten24

BPHTB Rumah MBR Dibebaskan, Ini Kata Pemkot Serang

BISNISBANTEN.COM Pemerintah pusat bakal memberlakulan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Pembangunan Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kebijakan itu dikeluarkan sesuai dengan  surat keputusan bersama dengan tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan (PKP), Maruarar Sirait dan Kawasan Permukiman Umum (PU), Doddy Hanggodo.

Menanggapi hal ini, Pj Sektetaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas masalah itu. Kemudian hal-hal apa yang memang di aturan tersebut yang harus di tindak lanjut.

Advertisement

“Kami akan koordinasi dan komunikasikam dengan OPD geknis,” katanya.

Selanjutnya kata dia, BPHTN merupakan salah satu sektor yang menjadi andalan di Kota Serang.

“Dengan penyesuaian ini, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan dalam belanja otomatis. Kalau ada penyesuaian dalam pendapatan maka akan ada penyesuaian dalam belanja. Tapi itu nanti masih harus kita bahas lebih lanjut, akan kita pelajari secara mendalam, memang sudah langsung operasional apa harus ada yang kita lakukan atau membuay regulasi kembali,” sambung Imam.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Imam mengaku pendapatan daerah akan berkurang. “Kalau untuk pendapatan sudah ada aturan khusus yang mengatur, jadi tidak bisa  mengada-adakannya sendiri. Yang bisa kita lakukan adalah mengoptimalisasi dari potensi-potensi pendapatan yang ada. misalkan potensinya dari pajak dan retribusi yang ada,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan pihaknya pernah membahas hal ini dengan REI Banten. Dan di Perda nomor 1 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu sudah mengadopsi Pasal itu.

“Kita sudah mengadopsi pasal itu, bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah di bebaskan dari BPHTB, tinggal penerapan dan penuangannya di peraturan kepala daerah untuk itu,” kata Hari.

Dengan kebijakan penghapusan itu, lanjut Hari, tentu akan berdampak dengan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor BPHTB ini.

“Dampaknya waktu itu kita hitung kurang lebih hampir Rp10 miliar sampai Rp15 miliar dari target. BPHTB kita akan terkoreksi untuk itu,” imbuhnya.

Untuk menutupi pendapatan BPHTB yang dihapuskan, Hari mengungkapkan akan lebih mengoptimalkan pada wajib pajak BPHTB yang bukan MBR.

“Di tahun depan, di 2025 kemungkinan kita akan melakukan penyesuaian untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya tinggi otomatis kan dampaknya nanti ke BPHTB,” ungkapnya.

Menurut Hari BPHTB menjadi salah satu primadona di Kota Serang. Tahun ini Bapenda menargetkan sebesar Rp65 miliar, dan posisi di November sudah mencapai kurang lebih 80 persen, atau sekitar Rp57 miliar.

“Jika kita berhitung terkait dengan yang MBR, kurang lebih akan mengkoreksi  Rp10 miliar sampai Rp15 miliar,” terangnya.

Selain itu Hari juga menjelaskan, kriteria MBR yang tidak akan dikenakan BPHTB. Seperti, rumah yang dimiliki oleh MBR merupakan rumah pertama, bagi yang belum berkeluarga mempunyai penghasilan kurang dari Rp7 juta. Dan apabila sudah berkeluarga mempunyai penghasikan Rp8 juta.

“Tentu itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemghasilan (SKP), nah ini siapa yang akan mengeluarkan SKP itu sebagai syarat untuk dia dapat  pembebasan BPHTB. Ini harus diatur dan melalui peraturan kepala daerah,” tandasnya. (Siska)

Advertisement