Banten24

BP3MI Banten Ingatkan Warga Serang Waspadai Calo Pekerja Migran, Ini Cara Kerja Aman ke Luar Negeri

BISNISBANTEN.COM – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Kombes Pol. Ponco Indriyo, menekankan pentingnya bagi warga, khususnya di Kota Serang, untuk memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna menekan angka penempatan pekerja migran non-prosedural yang berisiko tinggi.

Dalam kunjungannya ke Pemerintah Kota Serang, Kombes Pol. Ponco Indriyo menjelaskan bahwa silaturahmi tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Maksud kedatangan kami adalah yang pertama silaturahmi dan tentunya akan memberikan suatu hasil, salah satunya adalah memberikan edukasi atau memberikan suatu pemahaman kepada warga masyarakat khususnya Kota Serang bagaimana untuk bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai prosedur yang sudah ditentukan,” ujar Ponco saat ditemui usai bertemu denga Walikota Serang Budi Rustandi pada Rabu (05/08/26).

Pihak BP3MI Banten mencatat masih adanya warga yang nekat berangkat melalui jalur ilegal. Ponco mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji manis pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita masih melihat bahwasanya banyak warga di Kota Serang ini ada beberapa yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur-jalur yang resmi atau jalur-jalur yang sesuai SOP yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap peran sponsor atau makelar tenaga kerja. “Agar warga Kota Serang tidak tertipu dengan informasi-informasi atau iming-iming dari para sponsor atau calo yang sekiranya tidak bertanggung jawab untuk memberangkatkan ke luar negeri,” tegas Ponco.

Edukasi yang diberikan BP3MI mencakup kesiapan dokumen dan keahlian teknis bagi calon pekerja migran. Menurut Ponco, bekerja di luar negeri bukan sekadar berangkat, melainkan harus dibekali legalitas dan kemampuan yang mumpuni.

“Pastinya edukasi bagaimana bekerja dalam hal untuk ke luar negeri itu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumennya berkaitan dengan skill teknisnya, kemampuan sektor apa jabatannya, ataupun dengan dokumen-dokumen lain terkait paspor atau visa kerjanya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem SISKOP2MI, pada semester pertama tahun 2026 (hingga Juni), terdapat 136 pekerja migran asal Kota Serang yang terdaftar secara legal. Angka ini mencakup penempatan ke berbagai negara tujuan seperti Taiwan, Hong Kong, hingga negara-negara di Timur Tengah.

“Yang terdata di SISKOP2MI itu yang legal. Kalau yang enggak legal, berarti tidak akan terdata di Sisco kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Ponco Indriyo juga memberikan perkembangan terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Atilah yang tengah berada di Arab Saudi.

“Untuk masalah Atilah, kita sudah memberikan informasi kepada Pak Walikota bahwasanya memang Atilah berada di luar negeri di Arab dan kita masih menunggu informasi dari KBRI di Riyadh” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa BP3MI terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memantau perkembangan kondisi dan rencana pemulangan yang bersangkutan.

“Tugas kita sampai di situ untuk memberikan komunikasi ataupun koordinasi, perkembangannya nanti dari KBRI sampai sejauh mana nanti akan dipulangkan,” pungkas Ponco.

BP3MI Banten berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan imigrasi guna mengawasi praktik penempatan ilegal demi melindungi warga Banten di luar negeri. (Siska)

bisnisbanten.com