Bikin Sengsara, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Pinjaman Online
BISNISBANTEN.COM — Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online (pinjol) terutama pinjol ilegal. Sejak 2018 lalu, Satgas Waspada Investasi menutup atau memberhentikan kegiatan usaha sebanyak 3.516 pinjaman online ilegal atau yang tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online yakni meminjam ke perushaaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kini, ada 106 perusahan pinjaman online yang legal. “Masyarakat bisa melihatnya website OJK daftar perusahaan pinjaman online legal,” katanya.
Ia menambahkan, jika ingin melakukan pinjaman online disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar agar tidak berat. Pinjaman online juga harus untuk hal produktif, jangan konsumtif. Jumlah pinjaman juga jangan sampai melebihi kemampuan dan harus tahu dari dana untuk membayar pinjaman tersebut.
“Ketiga, masyarakat harus memahami resiko dari pinjaman tersebut agar tidak menyesal,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online secara ilegal karena bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Meskipun prosesnya mudah dan cepat.
“Perusahaan pinjaman online tersebut hanya mencari keuntungan dari masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta, masyarakat jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal karena bisa menyengasarakan baik si peminjam dan kontak yang ada di smartphone atau orang lain. Ketika masyarakat melakukan pinjaman online secara ilegal ada data yang harus disetujui yakni bisa imengakses seluruh data yang ada di kontak si peminjam.
“Jika tidak disetujui akses data tersebut, pinjaman tersebut tidak bisa dicairkan,” katanya.
Menurutnya, jika ada nomor-nomor yang melakukan penawaran pinjaman online via pesan singkat sebaiknya di blokir dan diabaikan. Jangan sampai mengaksesnya karena jika tidak mampu bayar bisa diteror dan lain sebagainya. “Ini tentu akan menyengsarakan masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran pinjaman online yang bisa menyengasarakan masyarakat. Data ini bisa diakses karena perusahaan terus menggunakan pesan massal atau menyetujui untuk mengakses data ketika mengunduh aplikasi. “Dengan begini, kontak bisa diketahui oleh pelaku pinjaman online ilegal. Kalau pinjaman online legal hanya bisa mengakses dengan tiga hal yakni camera, suara, dan lokasi,” katanya.
Ia menambahkan, biasanya jumlah pinjaman online ilegal yang diberikan memang tidak besar sekitar Rp2 jutaan, tetapi bunganya tidak bisa dipastikan. Ini justru bisa memberatkan si peminjam karena kalau telat membayar jumlah bunganya terus bertambah. “Kalau pinjaman online legal suku bunganya hanya 0,8 persen per hari dan jumlah pinjamannya berdasarkan analisa,” tuturnya. (susi)