KeuanganPerbankan

BI Larang Pengenaan Surcharge pada Merchant, Alasannya?

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) melarang pengenaan surcharge atau yang lebih sering dikenal dengan tambahan biaya umum sebesar tiga persen yang dibebankan oleh merchant kepada pemegang kartu nasabah saat bertransaksi melalui mesin  Electronic Data Capture (EDC).

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009, sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Banten Rahmat Hernowo mengatakan, praktik surcharge tersebut melanggar PBI Nomor 14/2/PBI/2012 karena termasuk tindakan merugikan bagi pemegang kartu.

Advertisement

“Konsumen berhak menolak jika dikenakan biaya tambahan oleh merchant dalam transaksi menggunakan kartu debit atau kredit, karena biaya tersebut dikenakan dari total belanja konsumen,” katanya, Selasa (17/4).

Lebih lanjut,  Rahmat menegaskan dalam aturan yang diterbitkan konsumen berhak melapor kepada penerbit kartu (issuer) jika merchant melakukan praktik surcharge.

“Nantinya bank penerbit bisa menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang kartu dan pnerbit kartu kredit, dan jika melanggar Bank Indonesia pun tidak segan-segan akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran,” tegasnya.

Penyampaian laporan tersebut juga bisa dilakukan dengan menghubungi Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola ya g dapat dilihat pada stiker mesin EDC.

Advertisement

“Selanjutnya BI akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat sehingga praktik yang merugikan masyarakat dapat dihentikan,” tutupnya. (GAG/NUA)

Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
bisnisbanten.com