BISNISBANTEN.COM — Terkait dengan larangan Bank Indonesia (BI) mengenai penggesekan ganda kartu debit atau pun kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), pihak perbankan diiimbau melakukan sosialisasi terhadap merchant atau toko yang bekerja sama dalam hal sistem pembayaran.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengatakan, Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang (double swipe).
“BI akan bertindak tegas terhadap merchant atau toko yang menggesek kartu kredit atau debit dua kali. Kadang kasir tidak menyadari kejadian tersebut, data nasabah dapat dicuri,” katanya, Kamis (7/9).
Untuk meminimalisir potensi kebocoran data nasabah, lanjut Budi, nasabah dihimbau untuk peka dan waspada jika kartu yang sudah digesek di mesin EDC digesek kembali oleh kasir.
“Kami tegaskan nasabah harus menolak keberatan jika kasir menggesek kartu lebih dari satu kali,” ungkapnya. (gag/red)