Berkurban dengan Cara Berutang, Bolehkah?
BISNISBANTEN.COM — Bolehkan seseorang berkurban dengan cara berutang? Adakah dalil yang membolehkan hal ini? Terima kasih.
Kris dari Pandeglang
Jawab:
Saudara Kris yang budiman, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih binatang kurban bagi yang mampu. Ulama hanafiah dan Al-Auza’i berpendapat hukumnya wajib, berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang memiliki keluasan (harta) hendaklah ia berkurban dan barangsiapa yang tidak berkurban hendaklah ia tidak menghadiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama hadis berpendapat hadits tersebut mauquf. Di samping itu, mereka berhujjah pada apa yang Rasul SAW lakukan.
Sementara, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Apabila telah tiba sepuluh hari (sepuluh hari pertama) dan di antara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali.” (HR Muslim)
Pada hadis tersebut, Rasul menyebutkan kata “ingin” yang berarti tidak wajib. Di samping itu, Abu Bakar dan Umar sengaja tidak berkurban pada suatu waktu karena khawatir orang-orang menyangka bahwa kurban adalah wajib.
Lalu bagaimanakah bila ada seseorang yang berutang untuk bisa berkurban?
Para ulama berpendapat boleh berkurban dengan berutang. Tidak ada teks eksplisit yang melarang seseorang berkurban dengan cara berutang. Yang terpenting dalam berkurban adalah binatang yang disembelih adalah binatang ternak dan terbebas dari cacat yang jelas serta waktu penyembelihan dilakukan setelah shalat Id hingga akhir hari tasyriq.
Di samping itu, satu ekor sapi, onta atau kerbau mewakili tujuh orang sedangkan satu ekor kambing mewakili satu orang. Selain itu satu ekor binatang kurban juga diperbolehkan mewakili seseorang dan keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Hal ini berdasarkan pada hadis bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor binatang kurban untuk diri beliau dan keluarga beliau.
Wallahu a’lam.
(Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC dari Dompet Dhuafa)