Keuangan

Kanal Pengaduan Satgas PASTI Resmi Pindah ke SIPASTI, OJK Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Jadi Korban

BISNISBANTEN.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui instagramnya mengumumkan perubahan penting terkait kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.

Melalui media sosial tersebut, OJK memberitahukan bahwa Kanal Pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kini berpindah dan berpusat pada Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).

Dikutip dari Instagram @ojkindonesia pada Kamis (24/04/25) menjelakan bahwa SIPASTI merupakan sistem yang dirancang khusus untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait berbagai bentuk entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal.

Advertisement

Beberapa contoh aktivitas ilegal yang dapat dilaporkan melalui SIPASTI antara lain investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan (impersonation), serta aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK menekankan bahwa perubahan kanal ini bertujuan untuk mempermudah dan mengefektifkan proses pelaporan dan penindaklanjutan oleh Satgas PASTI.

Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal kini dapat melapor melalui satu pintu.

Berikut adalah tata cara pelaporan melalui SIPASTI yang diumumkan oleh OJK:

Advertisement

* Kunjungi laman resmi SIPASTI: https://sipasti.ojk.go.id

* Pada halaman beranda, pilih menu “Lapor Sekarang”.

* Isi formulir pengaduan yang muncul secara lengkap dan benar. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian, meliputi:

   * Identitas Pelapor: Informasi diri pelapor.

   * Informasi Entitas yang Diadukan: Detail mengenai pihak atau platform yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

   * Informasi Rekening Entitas: Data rekening bank yang terkait dengan entitas yang diadukan (jika ada).

   * Bukti Pendukung Aduan: Dokumen atau tangkapan layar yang dapat memperkuat laporan.

* Unggah bukti pendukung jika ada. Pastikan ukuran setiap file tidak melebihi 10 MB.

* Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Ajukan Laporan”.

* Akan muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?”. Klik “YA” untuk melanjutkan.

* Jika laporan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi “Laporan berhasil dikirim”.

* Periksa kotak masuk (inbox) atau folder spam/sampah pada email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.

Anda akan menerima email dari Satgas PASTI sebagai tanda bahwa laporan Anda telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

OJK mengimbau bagi masyarakat yang melapor untuk pastikan dan secara aktif memantau email yang telah didaftarkan guna mendapatkan informasi terbaru atau perkembangan lebih lanjut terkait laporan yang telah diajukan dari Satgas PASTI.

Lebih lanjut, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penawaran aktivitas keuangan yang mencurigakan dan berpotensi ilegal. Jika masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal, OJK mengimbau untuk segera melaporkannya melalui laman resmi SIPASTI di sipasti.ojk.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, melalui Telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id .

Dengan adanya perubahan kanal pengaduan ini, diharapkan penanganan kasus aktivitas keuangan ilegal dapat menjadi lebih cepat dan efektif, sehingga dapat melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar. (siska)

Advertisement
bisnisbanten.com