HomeProperti

Begini Tanggapan Pengurus KADIN Banten Terkait Beli Rumah Bebas Pajak

BISNISBANTEN.COM — Mulai 1 Maret 2021, pemerintah memberikan relaksasi dengan membebaskan biaya pajak untuk pembelian rumah komersil. Stimulus pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rusun bebas PPN berlaku sampai agustus 2021.

Wakil Ketua Umum Bidang Real Estate dan Perumahan KADIN Banten Andri Hermawan mengungkapkan, stimulus ini hanya untuk rumah yang ready stok saja karena yang baru akan dibangun memerlukan waktu pembangunan sekitar enam bulan.

“Sehingga tidak bisa memanfaatkan stimulus pemerintah dan aturan ini yang diuntungkan untuk rumah komersil,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan, aturannya fisik serah terima masa stimulus yang artinya rumah ready atau fisik 60 persen, baru bisa ikut dalam program ini.

Ia menuturkan, stimulus ini tidak berlaku untuk rumah subsidi karena sudah berlaku bebas PPN. Saat ini, pengembang masih menunggu pelaksanaan di bank pemberi KPR untuk DP nol persen karena hingga hari ini, belum ada bank yg melaksanakan ketentuan DP nol perse ini. “Kami berharap segera bisa berjalan untuk mengurangi backlog perumahan yg terjadi saat ini info dari pemerintah hingga 8,2 juta masyarakat yang belum memiliki rumah,” katanya.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021. (susi)

 

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com