Bawaslu Terima Laporan Ada ASN Pasang APK Caleg di Rumah dan Perusakan

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di rumahnya hingga adanya perusakan APK Caleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada awak media usai acara Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 di D’Mangku Farm Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Selasa (12/11/2023). Rakor dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksa sebagai narasumber.
Furqon mengatakan, pihaknya intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan Gakumdu dalam Pemilu 2024. Sampai saat ini, ditegaskan Furqon, pihaknya belum menerima laporan maupun temuan yang mengandung unsur delik pidana. Untuk mengantisipasi terkait masalah pelanggaran delik pidana, kata Furqon, Gakumdu standby 24 jam. Namun demikian, Furqon mengungkapkan, pihaknya menerima informasi melalui WhatsApp (WA) adanya beberapa APK Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dirusak dan sudah berbicara delik pidana Gakumdu yang sedang berjalan. Pihaknya sudah mengintruksikan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk penelusuran lebih lanjut dan mencari informasi awal siapa yang melakukan perobekan terhadap APK tersebut.
“Kalau sudah tahu, kita akan adakan pleno bersama-sama pimpinan, apakah unsur ini memenuhi delik pidana atau tidak. Itu informasi terakhir di dapil (daerah pemilihan) empat APK caleg PKS,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Furqon, laporan perusakan belum formal atau baru disampaikan melalui WhatsApp. Selain itu, pihaknya juga menerima informasi di salah satu kecamatan ada seorang ASN yang rumahnya dipasang APK Caleg.
“Saya sudah instruksikan panggil yang bersangkutan, langsung klarifikasi. Kalau deliknya masuk, kita akan lakukan kajian,” ujarnya.
Kata Furqon, pihaknya belum mengetahui ASN yang memasang APK Caleg bekerja di dimana. Namun, Furqon memastikan, pemilik rumah akan dipanggil Panwascam.
“Untuk sanksinya, kami akan merekomendasikan, kalau itu benar benar melanggar aturan akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ancamnya.
Furqon juga menyebutkan, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pengawasan di 189 lokasi dan memastikan belum ada pelanggaran yang bermotif Gakumdu. (Nizar)









