Bapenda Kabupaten Serang Non-aktifkan Puluhan Ribu SPPT PBB
BISNISBANTEN.COM- Dalam rangka pemuktahiran data dan meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang melakukan penonaktifan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau objek pajak yang tidak dibayar selama lima tahun berturut-turut.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penilaian Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).
Pandu mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pe-nonaktifan objek pajak SPPT menginventarisasi satu per satu butuh efort. Berat. Makanya kita lakukan penonaktifan objek pajak dalam rangka pemutakhiran data, selain meningkatkan pendapatan PBB.
“Nanti ketika wajib pajak mempunyai NOP (Nokor Objek Pajak) dinonaktifkan. Ketika mau bayar kan harus mengaktifkan dulu. Nah, mau enggak dia mampir kan kondisi eksisting membantu kita dalam pemutakhiran data,” terangnya.
“Otomatis tidak bayar non aktif, tidak jadi potensi sia-sia tidak akan terpingit, karena dia harus aktivasi, harus lunasi tunggakan, potensi dapat, data termutakhirkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata Pandu, pemutakhiran data dilakukan secara manual atau offline, yakni tatap muka, dimana WP datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda diproses perorangan dan kolektif di desa. Saat ini, kata Pandu, pihaknya sudah mempunyai layanan via WhatsApp PBB. WP perorangan atau perusahaan bisa langsung dilayani melalui WA untuk mengecek tunggakan dan mengaktifkan kembali SPPT. Ketika sudah membayar tunggakan PBB, kata Pandu, maka otomatis WP bisa mendapatkan SPPT tahun berjalan.
“Jadi, pemutakhirkan ini berdasarkan perilaku wajib pajak. Kadang kita bayar ketika ada kepentingan. Nah, belajar dari perilaku WP begitu, kita nonaktifkan. Jadi, ketika butuh SPPT tidak bisa ngapa-ngapain, otomatis by sistem,” jelas mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ini.
Diungkapkan Pandu, sampai saat ini yang sudah di-nonaktifkan dari 2022 sampai 2023 ini sekira 24.086 SPPT dari 440.621 SPPT di Kabupaten Serang. Jadi, dimutakhirkan langsung ketika mengurus SPPT. SPPT yang di-nonaktifkan rata-rata PBB buku 1-2-3 atau WP di bawah nilai Rp2 juta.
Sebelumnya, kata Pandu, pihaknya sudah melakukan upaya edukasi sedemikian rupa untuk merubah perilaku WP yang sudah menjadi kebiasaan mengabaikan pembayaran PBB, tetapi belum maksimal. Maka dari itu, pihaknya melakukan cara efektif untuk meningkatkan kesadaran WP membayar PBB dengan menonaktifkan SPPT.
“Sudah banyak yang masuk pembayaran PBB setelah di nonaktifkan SPPT. Di enam bulan awal tahun ini kurang lebih sekitar 5-10 persen dari yang kita blokir SPPT-nya. Mereka datang melakukan aktivasi dan mau bayar. WP bisa cek by WA NOP statusnya gimana yang sudah terblokir lima tahun berturut-turut tidak membayar PBB,” ujar mantan ajudan Bupati Serang ini.
Pandu pun menyarankan agar masyarakat tidak menitipkan pembayaran pajaknya, khawatir tidak sampai, lebih baik dibayarkan secara mandiri Pihaknya sudah memudahkan masyarakat membayar PBB bekerjasama dengan beberapa ritel, seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, OVO, bahkan mengoperasikan pelayanan Mobil Keliling (Moling) ke desa-desa.
“Yang tidak bisa mengoperasikan teknologi melalui ponsel, bisa datang ke Moling yang disediakan,” sarannya. (Nizar)