Banten24

Bapenda Kabupaten Serang Gencar Tagih Penunggak Pajak, 3 Bulan Capai Rp525 Juta

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang melalui Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan terus mengejar para penunggak pajak. Dalam triwulan terakhir, penagihan piutang wajib pajak sudah mencapai Rp525 juta di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan bahwa bidangnya memiliki tugas yang komplit. Mulai dari melakukan penagihan, memverifikasi hingga melakukan pemeriksaan potensi wajib pajak. Pejabat yang akrab disapa Nizam itu pun mengaku, saat ini terus memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk mengejar para penunggak pajak agar mau melunasi piutang pajaknya.

“Staf bidang saya jarang di kantor, seringnya di lapangan menagih tunggakan pajak. Hasilnya, tiga bulan ini realisasi penagihan pajak sudah Rp525 juta di luar PBB dari target Rp1 miliar lebih,” ungkap Nizam saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement

Diungkapkan Nizam, piutang pajak yang harus ditagih jajarannya berasal dari perhotelan Rp120 juta, restoran Rp126 juta, Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) Rp210 juta, hiburan Rp28 juta, dan parkir Rp755 juta sehingga total mencapai di atas Rp1 miliar.

Adapun hotel yang menunggak pajak, disebutkan Nizam, di antaranya Hotel Marbella Anyar dan Mitra Sono di Kecamatan Kramatwatu. Jika ada penunggak pajak, kata Nizam, pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga pemasangan plang. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mengejar pembayaran dari para penunggak pajak. Di antaranya bekerjasama dengan pihak Kejaksaan yang melakukan pendampingan.

“Makanya, sekarang ini kami kejar ada sekitar 20 wajib pajak yang belum membayar pajak, termasuk Hotel Mitra Sono. Kita mendapat pendampingan Kejari,” ungkapnya.

Kata Nizam, tunggakan pajak mayoritas berasal dari hotel, restoran, dan PBB. Seperti Hotel Marbella, dibeberkan Nizam, belum membayar pajak dengan alasan terdampak pandemi Covid-19, sehingga pajak yang harusnya dibayarkan ke Bapenda digunakan dulu untuk operasional.
Kendati demikian, kata Nizam, beberapa penunggak pajak saat ini mulai menyicil pembayaran piutang pajak.

Advertisement

“Seperti Hotel Pondok Layung Anyer sedikit demi sedikit membayar. Kalau pajak hotel kan tergantung occupancy (tingkat hunian-red),” tandasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com