Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2022

BISNISBANTEN.COM — BI menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2022 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan, dengan rincian sebagai berikut. :
1. Januari Rabu-Kamis, 19-20 Januari
2. Februari Rabu-Kamis, 9-10 Februari
3. Maret Rabu-Kamis, 16-17 Maret
4. April Senin-Selasa, 18-19 April
5. Mei Senin-Selasa, 23-24 Mei
6Juni Rabu-Kamis, 22-23 Juni
7Juli Rabu-Kamis, 20-21 Juli
8. Agustus Senin-Selasa, 22-23 Agustus
9. September Rabu-Kamis, 21-22 September
10. Oktober Rabu-Kamis, 19-20 Oktober
11. November Rabu-Kamis, 16-17 November
12. Desember Rabu-Kamis, 21-22 Desember
RDG Bulanan hari pertama merupakan pembahasan hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan (policy mix). Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk membahas rekomendasi kebijakan dan penetapan bauran kebijakan (policy mix) yang meliputi kebijakan moneter, makroprudensial, serta kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan dilaksanakan RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan. Informasi mengenai jadwal RDG Bulanan tahun 2022 juga dapat dilihat pada: https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender. (susi)