KeuanganRegulasi

Awas Penipuan Janji Pelunasan Utang

BISNISBANTEN.COM — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan janji pelunasan kredit yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui siaran pers yang diterima, ada pun modus penipuan yang terjadi adalah sebagai berikut:

1. Penawaran dari perusahaan/lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya

Advertisement

2. Perusahaan/lembaga tersebut mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya

3. Pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia

4. Agar utangnya dapat dilunasi, perusahaan/lembaga tersebut meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu

5. Perusahaan/lembaga tersebut mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi melalui pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan, Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Banten, Yusi Guman Sari, menyatakan dengan tegas bahwa praktik tersebut tidak benar dan ditengarai merupakan modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat dan industri jasa keuangan.

“Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun. terkait hal tersebut dan tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan lembaga keuangan bank dan nonbank,” katanya, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksi penipuannya, pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut menyatakan bahwa utang rakyat Indonesia telah dilunasi melalui pembayaran nontunai kepada Bank Indonesia dan 6 (enam) bank, yakni BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Danamon, dan CIMB Niaga.

“Maka dari itu, hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia, oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya. (gag/red)

Advertisement
bisnisbanten.com