Atasi Kemacetan, Wali Kota Serang Larang Keras Angkutan Umum “Ngetem” Sembarangan!

BISNISBANTEN.COM – Masalah kemacetan di Ibu Kota Provinsi Banten menjadi perhatian serius Wali Kota Serang Budi Rustandi. Dalam instruksi terbarunya, ia menegaskan larangan bagi seluruh armada angkutan umum untuk berhenti atau ngetem sembarangan di bahu jalan.
Kebiasaan buruk tersebut dinilai sebagai “biang keladi” kesemrawutan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.
Penegasan ini tidak pandang bulu. Budi Rustandi menginstruksikan seluruh pengelola dan sopir angkutan untuk menaati aturan tanpa terkecuali, baik itu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot), maupun Armada Damri.
“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain. Kami tidak ingin melihat kendaraan umum berhenti di jalan karena berbahaya dan menghambat arus,” tegas Budi dikutip pada Jum’at (13/02/26).
Secara spesifik, Wali Kota menyoroti armada bus dan Damri agar tidak lagi menggunakan sempadan jalan sebagai tempat menaik-turunkan penumpang. Pemkot Serang mewajibkan seluruh armada masuk ke titik resmi yang telah disediakan, yaitu Terminal Tipe A Pakupatan, dan halte-halte resmi yang tersebar di wilayah kota.
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada penumpukan kendaraan di badan jalan, terutama pada jam-jam sibuk yang sering memicu kemacetan panjang.
Ketertiban lalu lintas, menurut Budi, adalah tanggung jawab bersama. Ia juga meminta masyarakat untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan saat menggunakan transportasi publik. Warga harus membiasakan menunggu dan naik kendaraan umum di halte atau terminal yang tersedia. Jangan menyetop sembarangan, hal ini justru memicu sopir untuk melanggar aturan.
“Masyarakat juga harus patuh. Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan tidak berhenti atau naik kendaraan di sembarang tempat,” pungkasnya.(siska)









