Banten24

Aklamasi Bahrul Ulum Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024

BISNISBANTEN.COM — Polemik terkait pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada 21 Desember 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang masih terus berlanjut.

Forum yang mengukuhkan kembali Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu dinilai cacat administrasi dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Hal ini diperkuat oleh aksi penolakan dan walkout dari 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.

Dalam pernyataan resmi kepada Bupati Serang, pengurus Karang Taruna kecamatan menilai TKD tersebut tidak transparan, tidak demokratis, dan cenderung diarahkan untuk kembali meloloskan Bahrul Ulum sebagai ketua. Mereka menyebut pelaksanaan TKD ini mengabaikan mekanisme serta aturan organisasi yang berlaku.

Advertisement

Pelanggaran dalam Pelaksanaan TKD

Wase Aidi, Koordinator Pengurus Karang Taruna Kecamatan, menyatakan bahwa pelaksanaan TKD dipenuhi kejanggalan dan pelanggaran.

“Salah satu pelanggaran adalah tidak disampaikannya undangan dan agenda TKD kepada seluruh pengurus kecamatan yang memiliki hak suara,” kata Wase kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan ketidakprofesionalan panitia yang dibentuk oleh Bahrul Ulum.

Advertisement

“Pengurus kecamatan memutuskan walkout pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib. Dengan ditinggalkan lebih dari 2/3 peserta penuh, kami menilai hasil TKD tersebut tidak sah,” tegasnya.

Beberapa kejanggalan lain yang diungkap Wase meliputi:

1. Masa Jabatan yang Sudah Berakhir

Jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang seharusnya berakhir pada Juni 2024 sesuai SK Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.

2. Pengangkatan Caretaker yang Janggal

Bahrul Ulum ditunjuk sebagai Ketua Caretaker oleh Karang Taruna Provinsi Banten meski ia tidak berdomisili di Kabupaten Serang, melanggar Permensos No. 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c).

3. Cacat Administratif TKD

SK panitia yang diterbitkan oleh Ketua Caretaker dinilai tidak sesuai prosedur, dengan minimnya sosialisasi dan undangan resmi bagi pengurus kecamatan.

4. Sidang Tidak Demokratis

Proses sidang pleno dinilai otoriter dan mengabaikan keberatan mayoritas pengurus kecamatan.

Rencana Temu Karya Ulang

Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, pengurus Karang Taruna kecamatan memutuskan untuk menggelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024 di Greenotel, Kota Cilegon. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan organisasi dan membentuk kepengurusan baru yang lebih legitimasi.

“Kami tidak mengakui hasil TKD yang dilaksanakan Bahrul Ulum. Ini upaya untuk mengembalikan Karang Taruna ke jalur yang benar, dengan kepemimpinan yang lebih profesional dan amanah,” kata Sumarga, Sekretaris Koordinator.

Marga, Ketua Panitia TKD yang baru, menambahkan bahwa sudah ada 22 pengurus kecamatan yang memastikan kehadiran mereka pada Temu Karya mendatang.

“Ini momentum untuk memperkuat soliditas organisasi. Kami juga mengundang semua pengurus kecamatan serta berharap dukungan dari pengurus kabupaten dan provinsi,” tutup Marga.

Dengan digelarnya Temu Karya ulang, Karang Taruna Kabupaten Serang berharap dapat menghadirkan kepemimpinan yang demokratis dan berlandaskan aturan organisasi.

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com