Ada 1.292 Debitur dan Pelaku UMKM Dapat Keringanan Utang dari DJKN

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Februari 2021, telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN, Lukman Efendi mengungkapkan, Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Tercatat hingga bulan Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp20,48 miliar.
“Debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020, dengan kriteria perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria di atas masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdekat,” katanya.
Menurutnya, Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut. (susi)