Perbankan

Perkuat Integritas Sistem Pembayaran, BI Banten Gelar Capacity Building APU PPT dan PPSPM Bersama PPATK dan APVA

BISNISBANTEN.COM Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Banten telah sukses menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) bagi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Lintas Rupiah (PJP LR). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 23 hingga 24 September 2025, bertempat di Hotel Tentrem Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dikutip dari laman Instagram @bank_indonesia_banten Capacity building ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Asosiasi Penyelenggara Valuta Asing (APVA), dalam rangka mendukung Rencana Aksi Strategi Nasional (Renaksi Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2025.

Hari pertama kegiatan pada 23 September diisi dengan diskusi panel dan pemaparan mendalam mengenai ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Advertisement

Materi yang disampaikan mencakup kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, ketentuan sanksi, dan pembaruan kebijakan terkini.

Sesi tersebut juga menghadirkan studi kasus nyata terkait TPPU dan TPPT yang terjadi di sektor sistem pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih konkret kepada para peserta mengenai modus operandi serta risiko yang mungkin dihadapi dalam operasional sehari-hari.

Memasuki hari kedua, 24 September, fokus pelatihan beralih pada penguatan kapabilitas teknis dan pelaporan digital. Para peserta mendapatkan panduan detail mengenai pelaporan transaksi keuangan melalui berbagai sistem, termasuk Sistem Pelaporan Pelanggaran Surat Perintah Pembawaan Uang Tunai (SIPESAT), goAML, dan Sistem Informasi Pelaporan Penuh APU PPT dan PPSPM (SIPENDAR).

Selain itu, sesi ini juga menekankan pentingnya identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan cara mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT secara efektif di industri Sistem Pembayaran.

Advertisement

Kepala KPw BI Banten Ameriza M Moesa menyampaikan, bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan kepatuhan industri sistem pembayaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, para penyelenggara diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, penerapan, dan kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM),” ujar Ameriza.

Ia menambahkan bahwa peningkatan pemahaman dalam mengidentifikasi dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sangat krusial untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di industri Sistem Pembayaran.

Kegiatan capacity building ini menegaskan komitmen Bank Indonesia bersama PPATK dan APVA untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, berintegritas, dan patuh terhadap standar global pencegahan kejahatan keuangan. (***l

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com