HUT RI, BI dan Kemenkeu Luncurkan Uang Kertas Rp75 Ribu
BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu. Uang ini diluncurkan secara virtual bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengungkapkan, peluncuran uang peringatan kemerdekaan ini sesuai dengan undang-undang tentang mata uang dan uang peringatan kemerdekaan ini dicetak khusus setiap 25 tahun sekali. Ini sebagai wujud syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia.
“Uang pecahan Rp75 ribu sudah dibahas secara matang sejak 2018,” katanya melalui live streaming pada 17 Agustus 2020.
Ia menambahkan, uang kertas pecahan baru ini akan dicetak sebanyak 75 juta lembar. Peresmian ini menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan
Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UPK 75 ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
“Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang,” katanya. (susi)