Asda 3 Pemkab Serang Targetkan Semua Unsur Penilaian Maturitas SPIP di 2025 Meningkat

BISNISBANTEN.COM- Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Bidang Pemerintahan Umum Ida Nuraida mendorong peningkatan Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahun. Bahkan, pada 2025 menargetkan semua unsur penilaian Maturitas SPIP mendapat nilai 3.
Diketahui, pada 2024 Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang memperoleh level 3.
“Penilaian Maturitas SPIP sudah level 3 sudah lumayan bagus. Kita harapkan penilaian SPIP terintegrasi tahun 2025 terus diupayakan meningkat dari tahun lalu, dan semua unsur penilaian mendapatkan nilai 3,” harap Ida saat membuka acara Penandatanganan Rencana Penilaian Maturitas (RPM) SPIP di Lingkungan Pemkab Serang Tahun 2025 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Kamis (26/6/2025).
Acara juga dihadiri Asda II Pemkab Serang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Febrianto, Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian sebagai Narasumber, Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang Yani Setyamulida, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pemkab Serang Aat Supriyadi, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Serang.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan upaya peningkatan Penilaian Maturitas SPIP oleh Ida, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang dr Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang Aber Nurhadi, Camat Anyer Imron Ruhyadi dan Camat Pabuaran Idham Danal.
Disampaikan Ida, hasil evaluasi tingkat Maturitas terintegrasi penyelenggaraan SPIP Pemkab Serang 2024 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, capaian SPIP Terintegrasi Kabupaten Serang mencapai level 3 dengan 3 rincian. Di antaranya, Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebesar 3,204 atau telah memenuhi karakteristik terdefinisi, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,994 atau telah memenuhi karakteristik repeatable, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,910 yang juga memenuhi karakteristik berkembang dengan kapabilitas APIP sebesar 3,00. Dijelaskan Ida, SPIP memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2025 pada pemerintah daerah, kata Ida, telah terbit sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor: pe.09.00/s-415/pw30/3/2025 tanggal 22 Mei 2025. Disebutkan Ida, ada empat tahapan penilaian, meliputi Penilaian Mandiri (PM) oleh seluruh perangkat daerah, dengan koordinator pelaksanaan PM Sekretaris Daerah (Sekda), Penjaminan Kualitas (PK) oleh Inspektorat (APIP) dengan koordinator pelaksanaan PK yaitu inspektur, serta Evaluasi dan Panel oleh BPKP.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian berharap jiwa SPIP melekat pada OPD di lingkungan Lingkungan Pemkab Serang dan bisa menjadi budaya, sehingga penilaian tidak turun, melainkan terus meningkat, mengingat Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang 2024 memperoleh level 3.
“Kabupaten Serang tata kelolanya sudah mulai terarah, sudah mulai teratur, yang pasti sudah mulai bagus. Penekanannya, kalau bisa jangan turun, jangan ada yang meleset. Misalnya ada korupsi, itu bisa menurunkan nilai SPIP,” jelasnya. (Nizar)