Bisnis Banten

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!

BISNISBANTEN.COM– Ada kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Masyarakat Banten bisa bernapas lega! Program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, melalui akun Instagram pribadinya, @andrasoni12. Pada hari ini Kamis (26/06/25).

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 25 Juni 2025.

Advertisement

Perpanjangan ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda. Program ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan keputusan gubernur, berikut adalah poin-poin penting dari program pembebasan ini yang perlu diketahui wajib pajak:

* Pembebasan Menyeluruh: Semua wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor berhak mendapatkan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

* Ketentuan Berdasarkan Tahun Pajak:

Advertisement

* Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB mulai dari tahun 2024 dan sebelum 2024. Keringanan ini juga berlaku bagi pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026.

* Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi PKB.

* Pengecualian Mutasi Keluar: Penting untuk diingat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

* Periode Program: Program ini akan dimulai pada 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025. Jadi, Anda punya waktu yang cukup untuk memanfaatkan kesempatan ini!

Perlu diketahui Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah memberikan keringanan kepada warganya dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com