Banten24

Pemkab Serang Review Revisi RTRW, Targetkan Sudah Terbentuk Perda di 2026

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan peninjauan kembali (review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian usai membuk Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Rabu (12/2/2025).

Yadi mengatakan, perubahan RTRW dilakukan lima tahun sekali. Pemprov Banten, kata Yadi, sudah melakukan perubahan RTRW pada 2023, sehingga pihaknya juga harus mengikuti kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut seperti instansi lainnya, baik perubahan untuk lahan pertanian, perikanan, atau zona lainnya.

Advertisement

“Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Kata Yadi, ada tahapan yang harus dilalui untuk revisi RTRW sebelum adanya perubahan Perda RTRW, yakni peninjauan kembali melibatkan dan koordinasi dengan instansi terkait, serta OPD di lingkup Pemkab Serang, Pemprov Banten, hingga Kementerian ATR/BPN. Saat ini, sambung Yadi, peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan Pemprov Banten, dan kebijakan lembaga lainnya.

“Apalagi, kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata Yadi, pihaknya segera melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, baik zona pertanian maupun zona industri. Yadi pun memastikan, adanya revisi tidak akan merubah secara signifikan, karena harus mengikuti luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan zona industri dari Pemerintah Pusat. Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, lanjut Yadi, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan OPD atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” harapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Muhammad Furqon menambahkan, pihaknya merespon aturan perubahan RTRW yang sudah mulai diperbolehkan. Kemudian, pihaknya juga merespons hal atau isu yang aktual dan update dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang. Menurut Furqon, hal paling mendasar untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali. Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, semisal regulasi Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang akan mengikuti.

”Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” ujarnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com