UMKM

Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM

BISNISBANTEN.COM — Pelaku UMKM harus menyadari pentingnya mengantongi sertifikat halal dalam menjalani usaha. Pemerintah telah membuat regulasi yang mewajibkan pelaku usaha terutama kategori makanan dan minuman memiliki sertifikat halal per Oktober 2024. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Dilansir dari portal halalmui.org, usaha yang mengantongi sertifikat halal dapat menambah daya tarik masyarakat serta memberikan nilai tambah bagi sebuah produk sebagai pilihan masyarakat dalam memilih makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikat halal juga dapat menjadi aset strategis yang membantu pelaku usaha mengembangkan dan memperluas bisnisnya, baik pasar lokal maupun pasar internasional.

Sementara itu, dikutip dari portal umkmindonesia.id, dijelaskan bberapa keuntungan lain bila pelaku usaha memiliki sertifikat halal:
1. Jaminan Kualitas
Produk yang memiliki sertifikat halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Sebab produk yang didaftarkan sudah melalui serangkaian proses untuk lolos uji kuallitas, mutu bahan baku dan proses produksinya. Sehingga jika LPPOM MUI telah menyatakan lulus, artinya pelaku UMKM sebagai produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas.

Advertisement

2. Memberi Ketenangan pada Konsumen
Saat ini masyarakat atau konsumen sudah lebih peka terhadap kualitas produk, terutama masyarakat muslim tentu lebih percaya bila produk sudah tersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang pada konsumen. Konsumen tidak khawatir adanya bahan non halal yang terkandung dalam produk.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal bukan dokumen yang bisa diperoleh dengan mudah. Melainkan harus melalui proses yang cukup ketat bahkan uji klinis bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi suatu produk. Dengan memiliki sertifikat halal, akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Jika Anda saat ini belum memiliki sertifikat halal, Anda bisa segera daftarkan produk-produk usaha Anda melalui bantuan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah Anda.

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com