Dapat Nilai 96,95, Pemkot Serang Kembali Raih Kategori Pemerintah Daerah Informatif
BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota Serang Melalui Dinas Kominfo Kota Serang menerima Hasil Monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Publik dalam implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008 dengan kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/kota tahun 2024, bertempat di pendopo gubernur Banten, Selasa 10 Desember 2024.
Piagam penghargaan diberikan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar kepada pemerintah Kota Serang yang diwakili Asistensi Administrasi umum (Asda III) Kusna Ramdani.
Pada Penghargaan kategori ini, pemerintah Kota Serang mendapatkan predikat Informatif dengan kualifikasi penilaian 96,95.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemkot Serang berhasil mempertahankan posisi di peringkat ke-4 dengan Kategori Pemerintah Daerah kabupaten/Kota informatif.
Semoga capaian yang membanggakan ini, bisa menjadikan motivasi dan spirit untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat Kota Serang.
ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar mengatakan, beberapa permasalahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pertama terkait informasi LHKPN hanya 25 persen atau 8 dari 32 OPD (badan/dinas) yang tidak mengumumkan (belum sesuai), 75 persen atau 24 dari 32 OPD (dinas/badan) menampilkan sesuai.
Kata dia, sebanyak 25 persen 8 dari 32 OPD tidak mengumumkan (belum sesuai), waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dari 75 persen atau 24 dari 32 OPD menampilkan sesuai.
“Beberapa permasalahan itu juga yang sama di pemerintah kabupaten/kota, yang masih ditemukan 1 dari 8 atau 15 persen pemerintah daerah yang masih belum mengumumkan LHKPN dari 85persen atau 7 dari 8 telah mengumumkan LHKPN,” kata Zulpikar.
Ia berharap dengan diselenggarakannya Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2024, seluruh badan publik dapat melaksanakan kepatuhannya dalam keterbukaan informasi publik.
“Semoga problem ini di tahun mendatang dapat diminimalisir, sehingga keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Provinsi Banten mengatakan, keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
“Keterbukaan informasi publik memiliki banyak manfaat, diantaranya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Mengurangi praktik korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan Meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan,” kata Usman.
Ia juga berharap, Komisi Informasi dapat terus menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di provinsi Banten.
“Kita berharap mudah-mudahan Komisi informasi dapat terus menjadi pelopor dan pendorong Keterbukaan informasi publik di Banten, sehingga capaian keberhasilan dan pengelolaan provinsi Banten dapat tersampaikan kepada khalayak masyarakat,” harapnya. (Siska)