Optimalisasi Opsen Pajak Daerah, Pj Sekda Kota Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Banten
BISNISBANTEN.COM — Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Iman Rana Hardiana, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, yang digelar di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11/24).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.
Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan penandatanganan kerjasama tentang optimalisasi pajak daerah dan juga mekanisme atau penyaluran opsen kepada kabupaten kota.
“Jadi dengan adanya PKS ini mudah-mudahan pendapatan daerah di Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota bisa meningkat lagi dari yang sebelumnya, sehingga kita mendapatkan dengan adanya ini, sinergi kita lebih terjalin dengan Provinsi Banten, khususnya pendapatan daerah,” katanya.
Menurut Imam, opsen ini sesuai dengan peratutan perundang-undangan. Yang menjadi item opsen itu adalah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dari opsen ini pengaturannya ada di dalam mandatori, misalkan untuk mengalokasikan sebagian untuk sinergitas antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor itu,” terangnya.
“Dari opsen itu, nanti akan digunakan juga untuk pembangunan sarana dan prasarana. Dari item-item itu ada mandatori yang memang harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut, dan yang lainnya memang dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan pendapatan daerah,” imbuh Imam.
Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota Se-Banten melakukan PKS terkait dengan sinergi opsen PKB dan BPN.
“Ada beberapa poin yang memang muncul, ada hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk melaksanakan sinergitas dalam pemungutan pajak Opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.
“Setelah penandatanganan PKS ini, kita berharap ada simulasi secara sistem, bagaimana alur pembayaran dari mulai pajak PKB dan BBNKB sehingga muncul opsen. Dan kita harus telusuri sampai sejauh mana terkait dengannya piutang atau tunggakannya sehingga pada saat pemutakhiran data Kabupaten/Kota akan optimal,” imbuh Hari.
Dalam PKS itu, kata Hari, ada hak dan kewajiban yang disampaikan. Contoh yang diminta dari provinsi itu menyampaikan laporan penerimaan secara utuh PKB dan secara Harian atau realtime. kemudian minta laporan spliting hariannya untuk hak Kabupaten/ Kota yang merupakan sisi Opsen PKB dan BBNKB, sehingga bisa tahu berapa yang masuk di rekening secara harian untuk transaksi PKB dan BBNKB.
“Selain itu, kita juga minta terkait potensi PKB dan BBNKB di Kabupaten/Kota supaya jelas, kenapa seperti itu, kan kita hubungannya antare eksekutif dan legislatif, nanti saat pembahasan dengan badan anggaran pasti ditanya tuh terkait potensi PKB dan BBNKB. Kalau kita tidak mempunyai database yang di berikan oleh pemprov Banten maka akan sulit untuk menghitung potensi secara real untuk Opsen PKB dan BBNKB ini,” katanya
Selanjutnya, potensi pendapatan dari Opsen kalau secara draft kurang lebih di angka Rp125 miliar untuk Kota Serang. “Nanti kan akan dikeluarkan melalui Pergub berapa potensi Opsen. Secara draft kurang lebih di angka Rp125 miliar untuk Kota Serang, ini untuk PKB dan BBNKB,” sambung Hari.
“Untuk anggaran sinergitas itu Kabupaten/Kota di kasih keleluasan. Disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tutup Hari. (Siska)