Banten24Ekonomi

Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tak Termakan Modus “Call Center DJP”

BISNISBANTEN.COM –Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok “call center DJP” .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Modus tersebut, meminta masyarakat untuk menyebutkan nomor kartu tanda penduduk atau KTP.

“DJP tidak pernah melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identita selain kepada masyarakat melalui “call center pajak”,” katanya, Rabu (26/9).

Advertisement

Hestu mengungkapkan, terkait modus tersebut, DJP telah memiliki saluran komunikasi berupa contact center dinomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center tersebut memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Demikian penegasan ini disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (GAG/NUA).

Advertisement

Penulis : Wirda Garizahaq
Editor : Nurzahra Amalia

Advertisement