Bapenda Kabupaten Serang Nonaktikan 8.868 SPPT PBB P2

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menonaktifkan 8.868 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) Wajib Pajak (WP) lantaran tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak selama lima tahun berturut-turut. Kondisi itu berdampak ribuan WP tersebut akan mengalami kendala dalam kepengurusan sertifikat.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu kepada bisnisbanten.com saat melakukan pencetakan massal SPPT PBB P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Serang, Jalan Pangeran Diponegoro, Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang, Senin (4/3/2024).
Pandu mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pencetakan SPPT PBB P2 massal untuk didistribusikan kepada WP. Disebutkan Pandu, sebanyak 407.169 SPPT yang saat ini dicetak atau jumlahnya berkurang sebanyak 8.868 SPPT dibandingkan tahun lalu yang mencapai 416.037 SPPT, dengan target ketetapan pajak sebesar Rp150.104.146.504 atau meningkat dari nilai ketetapan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp128.513.280.703.
“Jumlah SPPT PBB P2 yang berkurang rata-rata WP di buku 1 dan 2 karena sudah tidak bayar pajak selama lima tahun berturut-turut, sehingga kami nonaktifkan SPPT-nya. Dampaknya, nanti saat mau mengurus sertifikat mereka enggak bisa, harus bayar utang dulu,” ungkap mantan ajudan Bupati Serang ini.
Pandu mengatakan, pencetakan massal SPPT PBB P2 sudah dimulai sejak 26 Februari dan ditargetkan selesai pada 7 Maret mendatang, serta rencana pendistribusian bisa dilaksanakan pada 8 Maret. Teknis pendistribusiannya, dijelaskan Pandu, untuk WP buku 1,2, dan 3 melalui pemerintah kecamatan dan desa.
“Sementara untuk wajib pajak buku 4 dan 5 atau perusahaan akan didistribusikan melalui jalur ekspedisi JNE,” ujar mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) pada Bagian Umum Setda Pemkab Serang ini.

Tahun ini, kata Pandu, ada sedikit perubahan tampilan pada blangko SPPT, yakni terdapat bubuhan tanda tangan elektronik atau digital, dimana sebelumnya hanya tanda tangan manual atau sekarang sudah menggunakan QR Code sebagai keabsahan dari dokumen yang diterima WP. Selain itu, sambung Pandu, pada blangko SPPT PBB P2 saat ini juga yang akan diterima para WP terdapat satu QR Code yang diperuntukkan masyarakat memudahkan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau virtual payment.
“Jadi, masyarakat bisa bayar langsung cukup scan di QR Code SPPT, nanti langsung diarahkan menuju halaman pembayaran QRIS atau virtual,” jelasnya.
QR Code pembayaran, lanjut Pandu, sebagai bentuk terobosan pihaknya untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar PBB P2, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bertanya dimana dan bagaimana cara membayar pajak. Pandu berharap, dengan berbagai upaya dan terobosan dari Bapenda, masyarakat semakin mudah menjangkau dan mendapatkan informasi tentang PBB P2.
“Kalau deg-degan itu jatuh cinta, kalau gelisah itu belum bayar pajak. Jadi, bayarlah pajak sebelum jatuh tempo. Terima kasih kepada yang patuh membayar pajak. Semoga ke depan lebih meningkatkan kesadarannya menunaikan kewajiban membayar pajak,” harap pejabat yang hobi olahraga sepak bola dan badminton ini. (Nizar)









