Telah Diputuskan, Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

BISNISBANTEN.COM — Masih ingat dengan kasus terbakarnya Bromo akibat dua sejoli yang lakukan sesi foto pre-wedding menggunakan flare, yang sempat viral dan jadi pemberitaan yang menggemparkan? Kini telah keluar hasil putusan hukumannya. Andrie Wibowo Eka Wardana seorang fotografer sekaligus Manajer Wedding Organizer (WO) bernama AW Pictures, pelaku penyebab kebakaran Gunung Bromo divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, pria tersebut juga didenda Rp3,5 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.
“Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie,” tuturnya. Andrie terbukti bersalah karena menginisiasi penggunaan flare dalam pre-wedding yang mengakibatkan kebakaran hebat di kawasan Bromo, September 2023. Andrie juga menjadi penanggung jawab kegiatan pre-wedding tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih akan menimbang untuk langkah hukum selanjutnya.
Putusan dibacakan pada Rabu, 1 Februari 2024 di Aula Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada yang memimpin persidangan bersama dua orang anggota majelis hakim. Dua orang jaksa penuntut Umum (JPU) Kabupaten Probolinggo pun turut serta dalam proses tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Made Yuliada ketika membacakan putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).
Adapun Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil. “Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya. Namun, Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar. Ia mengatakan masih akan merembug kembali putusan tersebut.
“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” jelas Mustaji. (Sarah)









