Banten24

Percepat Penuntasan Sertifikasi Aset Daerah

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka mencegah terjadinya sengketa lahan dan aset lainnya yang merupakan milik daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang di bawah kendali Roni Rohani Sandjadirdja SE selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan dan Badan Budhi Heri Mulyati S.Sos, M.Si sebagai sekretaris gencar menyelesaikan proses sertifikasi aset daerah.

BPKAD terus berupaya melakukan langkah strategis untuk mewujudkan target tersebut. Berdasarkan data BPKAD, di Kabupaten Serang pada terhitung hingga Juni 2023 terdapat 59 sertifikat aset yang berhasil diterbitkan. Namun, berdasarkan hasil rekonsiliasi, ditemukan dua sertifikat lama pada masa Pemerintahan Jawa Barat yang diserahkan kepada BPKAD. Kemudian, ada tiga sertifikat sedang berperkara, yakni Alun Alun Anyay, eks Pasar Kramatwatu, dan SDN Tanara. Sisanya 1.294 belum bersertifikat.

RONI ROHANI SANDJADIRDJA, SE Plt Kepala Badan

Dari 1.294 aset lahan yang belum bersertifikat, terdapat 39 bidang tanah yang dalam proses permohonan hak di Badan Pertanahan Negara (BPN), serta 54 bidang lahan sedang proses permohonan peta bidang tanah, dimana untuk mengurus sertifikat itu ada dua tahap yang harus dilakukan, yakni mengurus peta bidang dan permohonan hak. Jadi, peta bidang dulu, setelah peta bidang selesai, baru permohonan hak pakai. Kemudian ada 417 bidang dalam proses perlengkapan verifikasi warkah yang kegiatannya sudah dilakukan di gedung Setda 2 Pemkab Serang.

Advertisement

Dengan demikian, dari 1.294 bidang itu, meliputi 536 bidang proses tahun ini dan 758 bidang akan diselesaikan tahun berikutnya.

BUDHI HERI MULYATI, S.Sos, M.Si Sekretaris

“Untuk mempercepat proses sertifikasi, kami sudah membuat SK (Surat Keputusan) Tim Percepatan Sertifikasi yang didalamnya terdapat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersangkutan,” ungkap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani.

OPD bersangkutan itu, disebutkan Roni, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Kecamatan yang paham pertanahan untuk membantu proses pemberkasan persyaratan administrasi pertanahan. Tahapannya, ketika persyaratan peta bidang selesai, baru dilanjutkan pendaftaran kepada BPN. Sementara yang mengerjakan persyaratan yaitu OPD terkait. OPD diberikan berkas, diminta datang ke desa untuk melengkapi dengan tandatangan dan lainnya sebagai kelengkapan persyaratan.

“Kalau sudah lengkap, baru bagian kita daftar ke BPN, disitu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” terangnya.

Setelah bayar, tinggal menunggu hasil peta bidang untuk permohonan hak. Setelah peta bidang keluar, baru kemudian dilengkapi kembali dengan persyaratan permohonan hak. Untuk melengkapinya bekerjasama dengan OPD terkait juga kades dan kecamatan. Setelah selesai ditandatangani, warkah baru dimohonkan kembali. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), BPN akan mengeluarkan sertifikat selama 9 bulan. Karena ini percepatan, semua tergantung pihaknya dan kecepatan bersama BPN.

“Cuma BPN lagi sibuk karena ada program PTSL, SDM mereka terbatas. Intinya, kita dengan BPN sudah sinergi. Kita sudah ada MoU dengan BPN tentang percepatan sertifikasi,” jelasnya.

Intinya, lanjut Roni, dalam penanganan sertifikat antara Pemda dan BPN tidak ada kendala, hanya prosesnya yang membutuhkan waktu. Setelah permohonan hak selesai, baru kemudian dilakukan verifikasi dan dicek bersama BPN, serta diagendakan penyusunan risalah penelitian. Setelah selesai, baru cek semua lokasi. Jika dengan persyaratan sesuai, baru cetak sertifikat.

“Alhamdulillah, teman-teman sudah beberapa kembali verifikasi. Sebentar lagi dari 400 bidang akan didaftarkan 50 peta bidang, itu dalam waktu sebulan,” ucapnya.

Roni pun menargetkan, berkas aset tanah sudah selesai tahun ini dan nantinya tinggal BPN yang mengerjakan. Jika sudah lengkap dan diserahkan ke BPN, ibarat sedang bercocok tanam atau tinggal menunggu hasil panen.

“Tahun depan sisanya mulai lagi. Mudah mudahan selesai 400,” harapnya.

Dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah, pihaknya sudah dua kali mengadakan rekonsiliasi dengan tim BPN untuk mempercepat proses sertifikasi, yakni membahas masalah dan solusi serta strateginya agar pada saat proses sertifikasi bisa berjalan cepat. Menurut Roni, kendala di lapangan selama ini akibat penunjukan batas. Tanah yang sulit ditangani adalah yang tidak tahu batasnya. Semisal SD atau SMP, data rata batasnya sudah berupa pagar tembok, sehingga lebih mudah. Namun, jika aset tersebut belum diberikan patok menjadi sulit. Untuk masalah batas, pihaknya sudah menangani dengan melakukan pematokan sebelum diukur.

“Sekarang dibalik, kita pematokan dulu, kemudian pengukuran, baru data di rekon, dicek ada yang overlap atau gak sesuai dengan BPN. Hasil rekon mengerucutkan ke data clean and clear untuk segera didaftarkan, itu fungsi rekon,” terangnya.

Untuk rekon kedua, sambung Roni, dilakukan dengan tim permohonan hak, dimana berkas yang disiapkan diverifikasi. Pada kegiatan itu, tim diajak di satu tempat untuk fokus mengerjakan permohonan Pemda. Dalam rekon mulai timbul masalah dan langsung diberikan solusi saat itu juga.

“Rekon aset itu bukan pencatatan saja, tapi rekon sertifikat juga diperlukan. Karena BPN juga sibuk PTSL. Jadi, ketemunya agak sulit ketika koordinasi mereka sibuk sekali. Makanya, kita jadwalkan rekon. Jadi, ada waktu disisipkan BPN khusus penyelesaian sertifikat Pemda,” tandasnya. (Advertorial)

Advertisement
bisnisbanten.com