Langgar Aturan, Satpol PP Bongkar Bangli Dan Warem Di Ciruas-Kragilan
BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar paksa bangunan liar (Bangli) dan warung remang-remang (Warem) di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sampai Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Senin (23/10/2023).
Pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan bangunan dinilai melanggar aturan.
Sebelum melakukan pembongkaran, puluhan Petugas Satpol PP didampingi anggota TNI dan Polri, serta instansi terkait menggelar apel yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas Eri Suheri dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di area yang akan ditertibkan.
Pukul 09.00 WIB, petugas dibagi terbagi dua tim menuju lokasi, yakni Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo sempet terjadi adu mulut dan terjadi ketegangan antara pemilik Bangli dan Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat.
Namun, Ajat menolak bernegosiasi dan memerintahkan agar Bangli yang dijadikan bengkel tambal ban tersebut dibongkar menggunakan alat manual, seperti linggis, palu, dan diratakan dengan alat berat beko.
Dijelaskan Ajat, pihaknya membongkar Bangli dan Warem karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Kata Ajat, pembongkaran dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli, dimana terdapat Bangli di sepanjang jalan nasional, meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan.
Apalagi, kata Ajat, wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Kabupaten Serang, dimana saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertahap pindah ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas.
”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu, kita melakukan penertiban, di samping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,”tegas mantan Camat Cikande ini.
Ajat memastikan, sebelumnya melakukan pembongkaran pihaknya sudah melakukan standar operasional (SOP) dengan memberikan imbauan kepada para pemilik Bangli selama 15 hari sejak dua bulan lalu. Namun, para pemilik Bangli yang membuka usaha tambal ban, warung makan, Warem yang menjual minuman keras (miras) tak menggubris teguran untuk membongkar sendiri bangunannya. Kemudian, lanjut Ajat, pihaknya kembali memberikan surat teguran ketiga untuk membongkar sendiri, tetapi tidak digubris.
“Surat teguran selama tiga hari kembali dilayangkan dan masih membandel, ya sesuai SOP kita lakukan pembongkaran,” tegas mantan Camat Waringinkurung ini.
Disebutkan Ajat, di Kecamatan Ciruas terdapat 27 Bangli. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sebanyak 5 Bangli dibongkar.
”Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel, terpaksa kita yang membongkar hari ini,” jelasnya.
Ajat menegaskan, pihaknya konsisten akan tetap melakukan pembongkatan jika ada Bangli yang melanggar Perda.
“Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat. Kami konsisten melakukan penertiban,” tandasnya.
Sementara Camat Ciruas Eri Suhaeri menyambut baik pembongkaran Bangli yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang, karena wilayah Ciruas merupakan jalur menuju Puspemkab Serang.
”Kalau bersih kan enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar. Kami semangat mendukung pembongkaran ini,” ujarnya.
Apalagi, kata Eri, banyak Bangli dalam bentuk warung remang-remang yang dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras.
”Alhamdulillah, hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,” ucapnya. (Nizar)