Banten24

Sepakati Penetapan Raperda Perubahan Apbd 2023, DPRD Kabupaten Serang Beri 4 Catatan

BISNISBANTEN.COM- DPRD Kabupaten Serang menyepakati dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang mana terjadi kenaikan pendapatan, dari semula direncanakan sebesar Rp3,34 triliun disepakati menjadi Rp3,44 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp254,3 miliar atau 8 persen. Namun demikian, DPRD memberikan empat catatan kepada Pemkab Serang dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran.

Itu terungkap pada Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang TA 2023 yang dihadiri langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/9/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD 2 Kabupaten Serang Mansur Barmawi.

Kesepakatan penetapan Raperda pun disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono yang mengatakan bahwa perubahan APBD tidak terlepas dari dinamika dan perubahan, serta asumsi yang harus disikapi dan disepakati untuk menyamakan persepsi bersama. Setelah melalui proses pembahasan bersama Banang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan kesepakatan, yakni perubahan APBD semula direncanakan sebesar Rp3,43 triliun disepakati menjadi Rp3,449 triliun terjadi atau terjadi kenaikan sebesar Rp254,3 miliar atau 8 persen. Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan sebesar Rp1,074 triliun disepakati menjadi Rp1,083 triliun, jika dibandingkan pada APBD murni sebesar Rp902 miliar terjadi peningkatan sebesar Rp181,8 miliar atau 20 persen.

Kemudian, Pendapatan Pajak Daerah pada APBD murni sebesar Rp544,86 miliar menjadi Rp710,21 miliar pada perubahan atau bertambah Rp165,39 miliar atau 30 persen. Lalu, pada Sektor Retribusi Daerah pada APBD murni sebesar Rp59,2 miliar menjadi Rp80,733 miliar atau bertambah 21,488 miliar. Selanjutnya, sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada APBD murni sebesar 20,076 miliar menjadi Rp21,84 miliar atau bertambah Rp1,767 miliar atau 9 persen. Sektor lain-lain pendapatan yang sah pada APBD murni sebesar Rp278,9 miliar menjadi Rp270,982 miliar atau berkurang Rp6,63 miliar. Kemudian, Pendapatan Transfer semula direncanakan Rp2,350 triliun disepakati menjadi Rp2,35 triliun, dibandingkan pada APBD murni sebesar Rp2,290 triliun terjadi peningkatan sebesar Rp62,013 miliar atau 3 persen.

Berikutnya, Lain-lain pendapatan yang sah semula direncanakan Rp10,36 miliar menjadi Rp13,42 miliar, dibandingkan pada APBD Murni sebesar Rp12,78 miliar terjadi peningkatan sebesar Rp588,5 juta atau 4 persen. Belanja daerah kebutuhan APBD 2023 semula direncanakan Rp3,50 triliun disepakati menjadi Rp3,515 triliun, dibandingkan pada APBD murni sebesar Rp3,353 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp161,413 miliar
Lalu, defisit anggaran pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp65,402 miliar dapat ditutup dengan pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp69,99 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp4,56 miliar. Dengan demikian, struktur perubahan APBD Kabupaten Serang TA 2023, meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp3,449 triliun, Belanja Daerah Rp3,515 triliun, Defisit Anggaran Rp65,402 miliar, dan Pembiayaan Netto Rp65,402 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan nihil.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya menyatakan kesepakatan Raperda APBD TA 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Serang. Namun, lanjut Agus, struktur perubahan APBD dalam orientasinya bisa dilaksanakan dan pihaknya memberikan catatan, mengingat belanja tahun berjalan pada 2023 ini hanya efektif tiga bulan, maka kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan dapat mengoptimalkan realisasi sesuai target yang dicanangkan pada perubahan APBD. Lalu, dalam rangka penggunaan anggaran seluruh OPD juga harus berpedoman pada asas efektif, tepat waktu, mencapai hakikat dan tujuan serta output yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan belanja modal, lanjut Agus, agar kepada OPD terkait memerhatikan waktu pelaksanaannya dan penyelesaiannya untuk menghindari keterlambatan penyelesaian fisik.

“Berkenaan dengan pengalokasian belanja daerah yang diarahkan untuk membiayai program dan kegaiatan prioritas yang terkait akseslerasi pencapaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan visi dan misi, serta kegiatan lainnya yang menjadi tuntutan masyarakat agar output dan outcom-nya mengedepankan urgensi dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Politisi PKS ini dalam catatannya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur Raperda APBD Perubahan TA 2023 sudah ditetapkan. Untuk pelaksanaan program, kata Tatu, berada di OPD masing-masing.

Disebutkan Tatu, terjadi kenaikan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Selain itu, terjadi kenaikan juga pada belanja daerah, serta di operasional naik, belanja modal hingga transfer ke desa juga naik. Kenaikan belanja daerah karena belanja modal dinaikkan, otomatis operasionalnya mengikuti,” terangnya.

Tatu optimis, kenaikan pada Perubahan APBD 2023 targetnya bisa terealisasi, karena biasanya perhitungannya di ujung.

“Awal tahun dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak berani menargetkan pendapatan terlalu tinggi,” terangnya. (Nizar)

bisnisbanten.com